Terkuak, Aipda Ari Minta Duit dalam 2 Kasus yang Ditanganinya

Jambi

Terkuak, Aipda Ari Minta Duit dalam 2 Kasus yang Ditanganinya

Tim detik - detikSumbagsel
Senin, 07 Agu 2023 09:30 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Usai terungkap aksi Eks Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Ari Wahyudi yang meminta uang pada keluarga korban pemerkosaan yang kasusnya tengah ditangani Unit PPA Polres Tebo yang berujung dipatsus. Kini muncul kasus lain yang melibatkannya. Ia diduga juga meminta uang pada warga yang mobilnya ditahan Polsek Rimbo Bujang. Saat itu Aipda Ari Wahyudi menjabat sebagai Kanit Reskrim Rimbo Bujang.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. Ia menyebut, ada laporan terhadap Aipda Ari Wahyudi dengan pelapor bernama Samsiah yang mengaku dimintai uang oleh Aipda Ari.

"Iya, benar, ada diterima informasi dari pelapor, An. Samsiah yang melaporkan Aipda AW terkait satu unit mobil Datsun GO tersebut," kata Mulia, Minggu (6/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi dihimpun detikSumbagsel, Samsiah dimintai uang oleh Aipda Ari Wahyudi untuk mengambil mobil Datsun Go yang ditahan Polsek Rimbo Bujang. Mobilnya ditahan polisi usai terlibat keributan di salah satu kafe yang terjadi 2021. Saat itu Aipda Ari masih bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan menangani kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan pelapor, kata Mulia, mobil itu belum diambilnya sejak 2021, usai Aipda Ari meminta sejumlah uang. Kini Bidpropam Polda Jambi juga tengah memintai keterangan Aipda Ari terkait laporan tersebut. Mobil milik pelapor juga saat ini berada di Mapolres Tebo.

"Kemudian juga (Bidang Propam) sudah meminta agar Satreskrim Polres Tebo menangani laporan dari pelapor An. Samsiah tersebut," jelasnya.

Kasus yang mencoreng nama institusi Polri tersebut, lanjut Mulia, akan ditindak tegas. Polda Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melanggar kode etik.

"Institusi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum personelnya yang terbukti mencoreng nama baik Polda Jambi," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari salah seorang ayah korban pemerkosaan di Kabupaten Tebo berinisial LM yang mengaku dimintai uang Kanit PPA Aipda Ari Wahyudi untuk penangkapan pelaku. Hal itu pun membuat heboh hingga Bidpropam Polda Jambi memeriksa 2 polisi. Alhasil dari pemeriksaan terungkap, Aipda Ari lah yang menelpon ayah korban dan meminta uang tersebut.

Pada Selasa (1/8), Aipda Ari yang diperiksa Bidpropam Polda Jambi dan langsung dinyatakan bersalah serta dipatsus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.




(nkm/nkm)


Hide Ads