Jejak Aipda Ari yang Kini Terjerat 2 Kasus 'Minta Duit'

Jambi

Jejak Aipda Ari yang Kini Terjerat 2 Kasus 'Minta Duit'

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 07 Agu 2023 07:01 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi Mulia Prianto (Foto: Istimewa)
Jambi -

Aipda Ari Wahyudi harus kembali menghadapi kasus hukum. Ia kembali dilaporkan pihak lain yang juga mengaku dimintai uang pada 2021 silam.

Eks Kanit PPA Polres belum lama ini ditahan dalam penempatan khusus (patsus) buntut kasus minta uang ke ayah korban pemerkosaan. Aipda Ari kini dilaporkan kasus lain.

Informasi yang berhasil dihimpun kejadian itu terjadi pada 2021 lalu. Saat itu korban atas nama Samsiah diketahui dimintai uang saat mengambil mobil yang ditahan di Polsek Rimbo Bujang, Tebo. Kala itu, Aipda Ari masih berstatus sebagai Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar, ada diterima informasi dari pelapor, An. Samsiah yang melaporkan Aipda AW terkait satu unit mobil Datsun GO tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Minggu (6/8/2023).

Mulia mengatakan mobil itu sudah berada di Mapolres Tebo. Di mana pengakuan pelapor diketahui mobil itu belum diambilnya sejak 2021.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan Bidang Propam Polda Jambi sedang meminta keterangan Aipda Ari dari laporan Samsiah tersebut. Pihaknya juga meminta Polres Tebo menangani laporan tersebut.

"Kemudian juga (Bidang Propam) sudah meminta agar Satreskrim Polres Tebo menangani laporan dari pelapor An. Samsiah tersebut," jelasnya.

Polda Jambi tak akan main-main dengan oknum anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi. Sanksi tegas kepada setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi.

"Institusi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum personelnya yang terbukti mencoreng nama baik Polda Jambi," pungkasnya.

Sebelumnya, Aipda Ari dilaporkan oleh ayah korban pemerkosaan yang mengaku telah dimintai uang untuk proses penangkapan pelaku. Pelaporan itu diproses Bidang Propam Polda Jambi.

Pada Selasa (1/8) Aipda Ari dinyatakan bersalah dan dipatsus. Selain dipatsus, Aipda Ari juga dicopot dari jabatan Kanit PPA Polres Tebo.




(mud/mud)


Hide Ads