Eks Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi ditahan dalam penempatan khusus (patsus) buntut kasus minta uang ke ayah korban pemerkosaan. Aipda Ari kini dilaporkan kasus lain.
Informasi yang berhasil dihimpun kejadian itu terjadi pada 2021 lalu. Saat itu korban atas nama Samsiah diketahui dimintai uang saat mengambil mobil Datsun GO yang ditahan di Polsek Rimbo Bujang, Tebo. Kala itu, Aipda Ari masih berstatus sebagai Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Terkait pengakuan korban lain itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. Mulia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Iya, benar, ada diterima informasi dari pelapor, An. Samsiah yang melaporkan Aipda AW terkait satu unit mobil Datsun GO tersebut," kata Mulia, Minggu (6/8/2023).
Saat ini, kata Mulia, Bidang Propam Polda Jambi juga meminta keterangan Aipda Ari dari laporan korban Samsiah tersebut. Mulia mengatakan mobil itu sudah berada di Mapolres Tebo. Di mana pengakuan pelapor diketahui mobil itu belum diambilnya sejak 2021.
"Kemudian juga (Bidang Propam) sudah meminta agar Satreskrim Polres Tebo menangani laporan dari pelapor An. Samsiah tersebut," jelasnya.
Mulia menegaskan Polda Jambi tak akan main-main dengan oknum anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi. Polda Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi.
"Institusi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum personelnya yang terbukti mencoreng nama baik Polda Jambi," pungkasnya.
Sebelumnya, Aipda Ari dilaporkan oleh ayah korban pemerkosaan yang mengaku telah dimintai uang untuk proses penangkapan pelaku. Pelaporan itu dilakukan setelah pengakuannya di media heboh.
Setelah itu, pada Selasa (1/8) Aipda Ari yang diperiksa Bidang Propam Polda Jambi langsung dinyatakan bersalah dan dipatsus. Polisi mengungkap Aipda Ari yang telah menelepon LM ayah korban untuk meminta uang tersebut walaupun uang itu belum diserahkan.
(mud/mud)