Polisi menetapkan Arfan Jaya (sebelumnya ditulis Arpanjaya) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang guru hingga menyebabkan kebutaan. Arfan juga ditahan.
Arfan sebelumnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam usai buron selama 4 hari. Ia ditemani istri dan kerabatnya mendatangi Mapolres Rejang Lebong.
Pria 43 tahun warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, itu langsung diperiksa intensif polisi terkait perbuatannya terhadap Zarahman (58) guru SMA Negeri Rejang Lebong, Bengkulu.
"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).
Ia memastikan akan objektif terkait penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.
"Kasus ini akan kami tangani secara optimal, tersangka juga telah berlaku koperatif dan ingin menyerahkan diri ke polisi," tutup Juda.
Arfan Jaya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan perkerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Sebelumnya, anak Zarahman, Ilham Mubdi mengaku bersyukur akhirnya drama pelarian pelaku berakhir. Meski menyerahkan diri, ia meminta tidak ada keringanan hukuman.
"Semoga tidak ada keringanan apapun," kata Ilham saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).
Ilham berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya membuat ayahnya buta.
"Harapan saya sebagai anak korban, ingin pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dia perbuat terhadap ayah saya. Ayah saya telah di buat cacat seperti sekarang ini," tutup Ilham.
(mud/mud)