Arfan Jaya (43) sempat kabur selama 4 hari usai katapel guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Zarahman (58) hingga buta. Selama kabur, ia berpindah-pindah menghindari polisi.
Arfan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, akibat perbuatannya tersebut. Kepada polisi, ia mengakui berpindah-pindah lokasi agak tak terlacak polisi.
"Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong itu akhirnya keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke polisi. Ia berhasil diyakinkan keluarganya.
Arfan menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023), sekira pukul 22.45 WIB dengan didampingi keluarganya ke Mapolres Rejang Lebong.
"Setelah mendapat jaminan pelaku tidak akan dipukul atau dilukai, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri, kami serahkan kondisi pelaku dalam keadaan sehat," ungkap Jhon, keluarga Arfan.
Akibat perbuatannya, Arfan Jaya dijerat pasal berlapis. Ia terancam 16 tahun penjara.
Sebelumnya, anak Zarahman, Ilham Mubdi mengaku bersyukur akhirnya drama pelarian pelaku berakhir. Meski menyerahkan diri, ia meminta tidak ada keringanan hukuman.
"Semoga tidak ada keringanan apapun," kata Ilham saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).
Ilham berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya membuat ayahnya buta.
"Harapan saya sebagai anak korban, ingin pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dia perbuat terhadap ayah saya. Ayah saya telah di buat cacat seperti sekarang ini," tutup Ilham.
(mud/mud)