Okku Chandra (35), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan melapor polisi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh istri polisi yang merupakan tetangganya, inisial SP (34). Penganiayaan itu dialaminya usai melerai keponakannya yang ribut dengan SP di grup WhatsApp.
Chandra mengatakan aksi penganiayaan yang dialaminya itu terjadi di depan rumahnya di Perumahan Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Rabu (2/8/2023) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kejadiannya itu kemarin di depan rumah. Klien kita itu awalnya hendak melerai keponakannya yang terlibat cekcok dengan terlapor di grup WhatsApp perumahan," kata kuasa hukum Chandra, Ricky dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika keponakan pelapor, Fitri terlibat perseteruan di grup WhatsApp perumahan bersama SP. Karena merasa malu, pelapor pun meminta admin grup untuk mengeluarkan Fitri dan SP.
"Setelah itu, klien kita bersama istrinya, keluar rumah dan bertemu terlapor. Saat itu OC mencoba melerai untuk tidak lagi berseteru dengan Fitri, karena nggak enak dilihat warga lain yang sama-sama bertetangga," ungkapnya.
Mendengar saran pelapor, SP rupanya tak terima hingga mengeluarkan kata-kata kotor sambil menunjukkan jari ke arah Candra dan istrinya.
"Ketika ditanya baik-baik kenapa perlakuan SP sampai seperti itu, SP malah marah-marah. Terlapor langsung memukul hingga mencakar tangan kiri OC sebanyak 6 kali hingga mengalami luka lecet," katanya.
Akibat kejadian itu, Candra pun melakukan visum dan hari ini mendatangi Polres Ogan Ilir guna melaporkan istri polisi berpangkat Bripka tersebut.
"Laporan kita itu sudah diterima di Polres, atas Pasal 351 KUHP. Jika penanganannya tidak profesional, maka pihak kami akan berkirim surat dan/atau bila perlu menghadap Kapolri, Kapolda Sumsel untuk meminta atensi dan sama-sama mengawal proses ini," ungkapnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP: STTLPN/195/VIII/2023/SPLT yang diterima dan ditandatangani atas nama Kapolres Ogan Ilir, Kanit SPK Regu III, Aiptu Sepramdi Muslim.
Kasat Reskrim Polres OI, AKP Regan Kusuma pun membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan itu sedang diselidiki.
"Iya, baru masuk laporan pengaduannya, dan sudah didisposisi ke Unit Pidum. Masih dalam penyelidikan," jelas Regan.
(nkm/nkm)