Heboh aksi persiapan tawuran oleh sejumlah pelajar di Palembang, Sumatera Selatan ditindaklanjuti polisi. Sebanyak 7 pelaku ditangkap. Satu di antaranya merupakan pelajar SMP dan ditetapkan tersangka karena membawa parang panjang.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade mengatakan, penangkapan terhadap ketujuh pelaku tawuran itu bermula dari hebohnya live Instagram para pelaku. Dari informasi itu, polisi langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan 7 orang pelaku yang rata-rata berstatus pelajar
"Jadi, dari tujuh yang ditangkap itu dua yang berada di wilayah hukum kita, limanya lagi masuk di Kemuning. Karena satu pelaku ini memiliki senjata tajam maka kita tetapkan dia jadi tersangka," kata Ikang di Palembang, Jumat (4/8/2023).
Dalam live Instagram yang dilakukan salah satu pelaku, katanya, pelaku FR ini dengan percaya dirinya mempertontonkan parang panjang miliknya.
"Dari situlah FR akhirnya berhasil diringkus. Dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam berdasarkan undang-undang darurat kepemilikan sajam," katanya.
Aksi tawuran yang direncanakan itu bermula dari adanya saling tantang di media sosial. Setelah diselidiki, didapat informasi bawah tawuran mereka akan berlangsung di Jalan Jogja, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
"Setelah mendapat informasi anggota kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan. Lalu, ditangkaplah pelaku FR ini dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut berikut parang panjang warna biru yang dia sembunyikan," katanya.
Setelah diperiksa intensif, FR ternyata tercatat sebagai seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Sebelum datang ke lokasi, FR mengaku ia dan teman-temannya berkumpul di suatu tempat berangkat ke lokasi tawuran dengan berboncengan motor.
"Dia ini bersama teman-temannya berangkat ke lokasi tawuran naik sepeda motor. Ada sekitar 8 motor lah. Dia ngakunya cuma bangga ikut-ikutan tawuran, tak ada motif lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, FR kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena masih di bawah umur, maka FR akan melalui proses hukum terkait peradilan anak.
"Kepada para orang tua kami harap untuk mengawasi anak-anaknya masing-masing, karena kami sudah punya data pasti siapa-siapa saja pelaku tawuran dan di mana saja alamat tinggal dan bersekolah. Jika tak ingin diproses hukum seperti FR maka jangan sampai ada lagi aksi tawuran tersebut," jelasnya.
(des/mud)