3 Kali Sodomi Anak Tetangga, Jemu Ditangkap-Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

3 Kali Sodomi Anak Tetangga, Jemu Ditangkap-Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 04 Agu 2023 14:00 WIB
Jemu (55), pelaku sodomi anak tetangga di Pagar Alam.
Foto: Dok. Polres Pagar Alam
Pagar Alam -

Jemu (55), warga Pagar Alam, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menyodomi anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria berambut putih itu sudah 3 kali dilakukannya terhadap korban.

"Iya benar, pelaku tersebut sudah kita amankan di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Murshal Mahdi dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (4/8/2023).

Perbuatan bejat Jemu terungkap setelah aksi terakhirnya diceritakan korban ke sang ibu, VR. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (31/7/202) sekitar pukul 18.30 WIB. Jemu diketahui merupakan tetangga korban satu Desa di Pagar Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan korban itu, ibu korban pun melaporkan ke Polres Pagar Alam pada 1 Agustus lalu bahwa anaknya telah disodomi pelaku," kata Murshal.

Dari laporan itu, lanjutnya, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Setelah laporan kita terima, anggota langsung bergerak menangkap pelaku ini," katanya.

Setelah dilakukan pendalaman dari korban dan pelaku, sambungnya, aksi bejat tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku 3 kali termasuk aksi terakhirnya itu.

"Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan hal tersebut yang seingat korban terakhir terjadi sebanyak tiga kali, yang mana korban lupa hari dan tanggal tapi seingat korban kejadiannya pada malam hari," terang Murshal.

Murshal mengaku hingga kini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku. Saat ini, Jemu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.




(des/mud)


Hide Ads