Jual Keluarga Jadi PMI Ilegal ke Malaysia, Wanita di OI Raup Rp 41 Juta/Bulan

Sumatera Selatan

Jual Keluarga Jadi PMI Ilegal ke Malaysia, Wanita di OI Raup Rp 41 Juta/Bulan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 04 Agu 2023 11:45 WIB
Konpers kasus tersangka TPPO jual keluarga sendiri ke Malaysia.
Foto: Istimewa
Ogan Ilir -

Polisi menangkap Rita Wati (49), wanita di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan karena nekat menjual keluarganya sendiri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. Tercatat 7 korban telah dijualnya. Dari situ, ia meraup keuntungan Rp 41,65 juta per bulan.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan setidaknya sudah ada 7 korban warga di Kecamatan Payaraman, OI yang termakan bujuk rayu pelaku. Sebanyak 4 orang di antaranya ternyata keluarga pelaku sendiri.

"Tersangka ini melakukan bujuk rayu, mengelabui korbannya untuk bekerja di negara Malaysia. Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini," kata AKBP Tulus, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso menambahkan, adapun identitas tujuh korban TPPO yakni AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Dari keterangan korban dan juga saksi-saksi, tindakan Rita telah memenuhi unsur pidana TPPO.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, katanya, kejadian bermula pada Juni 2023 lalu di kediaman Rita di Desa Serikembang II, Payaraman. Saat itu, Rita menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan iming-iming gaji yang fantastis.

"Para korban saat itu dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji di atas rata-rata gaji di daerah kita," ungkapnya.

Karena termakan bujuk rayu pelaku, lanjutnya, akhirnya para korban yang saling mengenal itu terlebih dahulu diajak keliling-keliling di Kepulauan Riau (Kepri).

"Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan. Di sana, mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya, seperti paspor dan lain-lain," ungkapnya.

Korban yang curiga mencoba menolak pekerjaan tersebut. Namun korban mengaku sempat diancam pelaku jika tak menerima pekerjaan yang ditawarkan itu, maka ia akan ditinggal di Kepri dan tidak diajak pulang kembali ke Sumsel.

"Ancamannya, korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya," katanya.

Karena terdesak ekonomi dan juga takut atas ancaman pelaku, korban akhirnya bekerja dengan majikannya masing-masing sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum bekerja, korban dan pelaku membuat kesepakatan tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.

"Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 (Rp 5.950.000,-) tersangka mengambil gaji dari 1 orang korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya," bebernya.

Pelaku yang sudah jadi tersangka itu kini ditahan dan dijerat Pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).




(des/mud)


Hide Ads