Gadaikan Sertifikat Tanah Orang, Pria Ini Ditangkap saat Minum Es Kelapa Muda

Jambi

Gadaikan Sertifikat Tanah Orang, Pria Ini Ditangkap saat Minum Es Kelapa Muda

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 13:07 WIB
Pelaku penipuan (tengah baju biru) di Merangin, Jambi ditangkap saat santai minum es dogan di warung.
Foto: Istimewa
Merangin -

Iwan (40) warga Merangin, Jambi diamankan polisi setelah melakukan penipuan modus pura-pura membeli tanah. Kasus itu berawal saat korban menyerahkan sertifikat rumah kepada pelaku untuk diagunkan ke bank.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, kasus itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Saat itu pelaku dan korban melakukan pertemuan jual beli.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminjam sertifikat tanah yang akan dijual korban. Hal ini dimaksud untuk jadi jaminan pinjaman uang di bank. Setelah pinjaman cair, pelaku berjanji akan membayar uang pembelian tanah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank. Setelah cair maka akan dibayarkan. Namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada tersangka, sampai bulan Juli 2023 tersangka selalu ingkar janji (tidak membayar)," kata Mulyono, Rabu (2/8/2023).

Atas hal itu, korban pun membuat laporan ke Polres Merangin pada 22 Juli 2023. Laporan itu tertuang dalam LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin/Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan itu, kata Mulyono, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (31/7), pelaku berhasil ditangkap saat sedang santai minum es dogan atau es kelapa muda di warung jalur tiga Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

"Tersangka Iwan tak berkutik ketika diamankan oleh tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin, di mana pada saat itu tersangka sedang asyik duduk di warung ujung jalur tiga Desa Sei Ulak," kata Mulyono.

Atas penipuan penjualan tanah ini, kata dia, korban mengalami kerugian Rp 13 juta. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Merangin.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(des/mud)


Hide Ads