Aktivis perempuan Jambi menyoroti kasus polisi yang meminta uang untuk proses penangkapan pelaku pemerkosaan di Tebo, Jambi. Hal ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Novita Sari, Staf Advokasi dan Layanan Berada Perempuan Jambi menilai seharusnya korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini menjadi preseden buruk aparat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Padahal dalam UU TPKS jelas, korban dijamin haknya dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak kekerasan itu terjadi," kata Novita, Selasa (1/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya permintaan uang yang dimaksud untuk proses penangkapan pelaku membuat korban mengalami kekerasan berlapis. Seharusnya, kata dia, perlindungan korban lah yang utama dalam menangani perkara ini, bukan malah mempersulit korban.
"Korban dan keluarganya dalam hal ini mengalami kekerasan berlapis, sudahlah menjadi korban ditambah lagi dipersulit prosesnya dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Novi menyebut dengan kasus ini citra polisi di Jambi menurun terutama dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ia menuturkan perlu ada evaluasi besar-besaran terkait rangkaian aparat yang terbukti melakukan pelanggaran ini.
"Perlu adanya evaluasi besar-besaran bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihak kepolisian yang menangani perkara KS juga harus memiliki perspektif keberpihakan kepada korban," tuturnya.
Di Jambi, kata Novi, banyak pula kasus-kasus kekerasan seksual yang sampai sekarang juga masih dipertanyakan. Ini menjadi peringatan agar polisi dapat serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual di Jambi.
"Tentu saja citra polisi kembali dipertanyakan. Di Jambi, ada beberapa kasus seperti Kekey (4) bocah yang meninggal ditemukan di Ipal dekat rumahnya, korban kekerasan seksual yang sudah lebih dari satu tahun belum ditemukan pelakunya. Ada juga kasus KBGO yang kita dampingi sejak beberapa bulan lalu belum ada kemajuan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua pelapor kasus dugaan pemerkosaan di Tebo, Jambi mengaku dimintai uang oleh penyidik untuk proses penangkapan pelaku. Kasus berawal dari laporan yang dilayangkan keluarga korban sejak awal Februari 2023. 5 bulan berlalu, pelaku belum ditangkap.
Belakangan, pelaku berinisial MF (19) disebut sudah ditangkap, Jumat (28/7/2023) di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Ayah korban berinisial LM mengungkap, sebelum proses penangkapan itu, dirinya sempat ditelepon penyidik yang meminta bantuan dana proses penangkapan. Dana tersebut diduga untuk perjalanan penangkapan dari Tebo ke Jambi.
(mud/mud)