Pria di Palembang Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Merugi Puluhan Juta Rupiah

Sumatera Selatan

Pria di Palembang Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Merugi Puluhan Juta Rupiah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 01 Agu 2023 11:48 WIB
Agus menunjukkan bukti laporan usai diterima di SPKT Polda Sumsel.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Agus Nanto mendatangi Polda Sumsel mengaku menjadi korban penipuan 'mafia tanah'. Dia yang merugi hingga puluhan juta rupiah berharap, pelaku dapat diproses hukum agar tak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban.

Kedatangan pria yang berprofesi sebagai notaris ke Mapolda itu dengan didampingi istri dan kuasa hukumnya. Dia datang melaporkan seorang mafia tanah yang kesehariannya berprofesi pedagang sayur berinisial RA.

"Iya, kedatangan kita di sini untuk melaporkan seorang pria inisial RA atas kasus penipuan jual-beli tanah," kata kuasa hukum Agus, Salman Farizi di Palembang, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, aksi tipu-tipu yang dilakukan terlapor terhadap Agus itu terjadi pada 2019 silam. Bermula RA yang mengaku ke Agus, sebagai pemilik tanah seluas 1,500 meter beralamat di sekitaran kawasan Tanjung Api-Api, Banyuasin.

"Terlapor mengaku ke klien kita jika tanah seluas 1,500 meter itu merupakan miliknya. Lalu, pada 2019 tanah itu ia tawarkan ke klien kita untuk dijual seharga Rp 80 juta," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena Agus berminat untuk membeli tanah itu untuk investasi, Agus pun mengecek ke lokasi untuk memastikan keberadaan tanah tersebut. Diketahui, surat atas tanah itu masih berupa SPH (surat pengakuan hak) dan belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

"Karena klien kita percaya dengan terlapor ini, jadi dibelilah tanah dengan surat SPH itu senilai Rp 80 juta dan tanpa embel-embel kesepakatan ditingkatkan ke SHM," katanya.

"Dan saat klien kita hendak meningkatkan surat SPH itu ke SHM atas tanah yang sudah dibeli itu, pada tahun 2020 ternyata menurut BPN surat SPH itu dinyatakan tidak sah (surat bodong)," sambungnya.

Meski merasa ditipu mentah-mentah oleh RA, Agus yang sudah memaafkan RA kala itu memberikan waktu ke terlapor sejak 2020 hingga saat ini agar dapat menyelesaikan atau mengembalikan kerugian yang dialami.

"Karena tak ada itikad baik sehingga klien kita membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan harapan pelaku dapat diproses agar tidak ada orang lain lagi yang menjadi korban," jelasnya.

Laporan Agus tersebut sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/377/VII/2023/Spkt/Polda Sumsel yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Ps Kepala Siaga III, AKP Syaiful.




(des/mud)


Hide Ads