Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dinyatakan bersalah dan dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus meminta uang untuk proses penangkapan pelaku pemerkosaan. Ayah korban, LM, meminta Aipda Ari diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
LM mengapresiasi Propam Polda Jambi yang telah menanggapi keluhannya tersebut. Rupanya, kedatangan LM ke Polda Jambi pada Senin (31/7/2023) malam juga turut diarahkan untuk membuat laporan. Sebagaimana laporan itu tertuang dalam nomor: STPL/31/VIII/2023/Yanduan.
"Kalau tanggapan kami nggak terlalu banyak. Kepada Kabid Propam terima kasih karena laporan kami ditanggapi dengan baik. Selama kami di Polda ditindaklanjuti dan tidak ada yang diabaikan prosesnya dengan cepat. Memang tidak ada ditunda waktu, jadi waktu kami datang jam 11 (malam) kami langsung dimintai keterangan (di SPKT) terus kami dimintai keterangan di Propam. Dan menanyai soal permintaan dana itu," kata LM kepada detikSumbgasel, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan, Selasa (1/8) pagi, LM kembali dipanggil Kabid Propam Polda Jambi Kombes Alfonso Doly Gilbert Sinaga. LM dipertemukan dengan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi.
"Kami dihadapkan dengan Kanit PPA nya menanyakan kebenaran itu. Maka kami jelaskan lagi sejelas-jelasnya karena kami berhadapan. Kayak mana ceritanya, betul atau tidaknya bahwa Kanit PPA-nya itu meminta bantuan dana. Kami jawab 'iya'. Saat itu Kanit PPA tidak menyangkal lagi," bebernya.
Terkait proses etik Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari, kata LM, sepenuhnya diserahkan oleh penyidik Propam Polda Jambi. Ia berharap Aipda Ari diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau proses Kanit PPA-nya kami pribadi itu terserah kepada pihak Kabid Propam. Jadi menurut dia yang terbaik menurutnya kita mengikut saja. Kita tidak ingin menyulitkan proses hukumnya, jadi itu kami serahkan ke pihak Polda saja," sebutnya.
Ia juga berharap untuk pengganti Kanit PPA mendatang agar dapat menjalankan tugas dengan amanah dan tidak ada lagi kejadian minta uang untuk penangkapan pelaku.
"Mudah-mudahan jika ada pengganti yang baru bisa menjalankan tugas dengan amanah dan menjalankan prosedur sesuai Undang-undang yang ada dan berlaku ini. Dan tidak ada lagi yang kejadian minta uang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi di Polres Tebo meminta uang untuk proses penangkapan pelaku pemerkosaan berbuntut panjang. Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dipatsus (penempatan khusus).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan Aipda Ari terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
"Aipda AW selaku Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kombes Mulia, Selasa (1/8/2023).
(mud/mud)