Bidang Propam Polda Jambi telah memeriksa 3 personel Polres Tebo buntut adanya pengakuan LM, ayah korban pemerkosaan yang dimintai uang untuk proses penangkapan pelaku. Dari hasil pemeriksaan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dinyatakan bersalah hingga dipatsus.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengungkap Kanit PPA Aipda Ari lah yang menelpon LM, untuk minta bantuan dana dalam proses penangkapan MF (19), pelaku pemerkosaan anak perempuannya.
"Iya (Kanit PPA yang menelpon ayah korban untuk minta uang penangkapan)," kata Mulia singkat, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, Bidang Propam Polda Jambi menilai Aipda Ari dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri. Setelah dinyatakan bersalah Aipda Ari langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Bidpropam Polda Jambi.
"Telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, terkait permintaan uang itu oleh Kanit PPA juga diutarakan LM, ayah korban selaku pelapor. LM juga dipanggil untuk datang ke Polda Jambi terkait pengakuannya itu, Senin (31/7/2023) malam.
"Untuk proses semalam menanyakan kebenaran tentang Kanit PPA itu minta dana, ada apa enggaknya kebenaran itu. Ya memang ada minta bantuan dana tapi cuma satu kali terus kita dipanggil juga sama Pak Kombes Sinaga, Kabid Propam. Dipertemukan dengan Kabbid Propam kita jelaskan sejelas-jelasnya sesuai apa yang terjadi," jelasnya.
Saat diperiksa, LM turut menyerahkan bukti chat percakapan WhatsApp dengan Kanit PPA Aipda Ari. Selain itu, ia juga menyerahkan bukti rekaman suara saat ditelepon Aipda Ari yang menyinggung soal uang penangkapan itu disampaikan ke media.
"Rekaman suara juga kita serahkan. Itu yang terkait bahwa (penyidik memberi tahu) pelaku sudah ditangkap. Tapi ujungnya dia mengucapkan 'terima kasih bapak sudah ngomong ke media bahwa kami ada minta uang ke bapak'. Rekaman itu yang kita serahkan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua pelapor kasus dugaan pemerkosaan di Tebo, Jambi mengaku dimintai uang oleh penyidik untuk proses penangkapan pelaku. Kasus berawal dari laporan yang dilayangkan keluarga korban sejak awal Februari 2023. 5 bulan berlalu, pelaku belum ditangkap.
Belakangan, pelaku disebut sudah ditangkap, Jumat (28/7/2023) di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Ayah korban berinisial LM mengungkap, sebelum proses penangkapan itu, dirinya sempat ditelepon penyidik yang meminta bantuan dana proses penangkapan. Dana tersebut diduga untuk perjalanan penangkapan dari Tebo ke Jambi.
(nkm/nkm)











































