Kasus polisi di Polres Tebo meminta uang untuk proses penangkapan pelaku pemerkosaan berbuntut panjang. Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dipatsus (penempatan khusus).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, Aipda Ari terbukti bersalah melanggar kode etik Polri berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
"Aipda AW selaku Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Polri," kata Kombes Mulia, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dinyatakan bersalah, Aipda Ari langsung ditempatkan pada tempat khusus di Bidang Propam Polda Jambi.
"Telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Patsus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 penyidik Satreskrim Polres Tebo. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (1/8/2023) di Bidang Propam Polda Jambi. Tiga orang yang diperiksa adalah, Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, Kanit PPA Aipda Ari Wahyudi, dan penyidik pembantu Brigadir EP.
Kombes Mulia mengatakan, Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila ada oknum personelnya yang coba bermain-main dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua pelapor kasus dugaan pemerkosaan di Tebo, Jambi mengaku dimintai uang oleh penyidik untuk proses penangkapan pelaku. Kasus berawal dari laporan yang dilayangkan keluarga korban sejak awal Februari 2023. 5 bulan berlalu, pelaku belum ditangkap.
Belakangan, pelaku disebut sudah ditangkap, Jumat (28/7/2023) di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Ayah korban berinisial LM mengungkap, sebelum proses penangkapan itu, dirinya sempat ditelepon penyidik yang meminta bantuan dana proses penangkapan. Dana tersebut diduga untuk perjalanan penangkapan dari Tebo ke Jambi.
(des/nkm)