LM, ayah korban pemerkosaan diperiksa Propam Polda Jambi terkait pengakuannya dimintai uang oleh penyidik Polres Tebo. Dalam pemeriksaannya, ia menyerahkan barang bukti chat hingga rekaman suara.
Ia mengatakan isi percakapan itu seperti menanyakan soal perkembangan kasus hingga chat untuk memberi tahu keberadaan pelaku.
"Iya. Barang bukti yang kita serahkan bukti chattan via WA kita ngasih tahu keberadaan pelaku (ke penyidik)," kata LM, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bukti percakapan, kata LM, dia juga menyerahkan bukti rekaman suara ketika penyidik memberi tahu pelaku sudah ditangkap. Namun di akhir telepon, penyidik tersebut menyinggung LM yang sudah memberi tahu ke media ada permintaan dana untuk penangkapan.
"Rekaman suara juga kita serahkan. Itu yang terkait bahwa (penyidik memberi tahu) pelaku sudah ditangkap. Tapi ujungnya dia mengucapkan 'terima kasih bapak sudah ngomong ke media bahwa kami ada minta uang ke bapak'. Rekaman itu yang kita serahkan," bebernya.
Selain menyerahkan bukti itu, kata LM, dirinya juga dipertemukan dengan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Alfonso Doly Gilbert Sinaga. Saat itu, LM diminta untuk menjelaskan keterangan atas dugaan adanya permintaan uang oleh penyidik PPA Polres Tebo dengan istilah bantuan dana itu.
Ia juga menjelaskan saat permintaan dana itu tidak sempat merekamnya. Ia hanya merekam saat salah satu penyidik tersebut menyinggung soal dirinya membuat pernyataan ke media terkait permintaan uang tersebut.
"Untuk proses semalam menanyakan kebenaran tentang Kanit PPA itu minta dana, ada apa enggaknya kebenaran itu. Ya memang ada minta bantuan dana tapi cuma satu kali. Terus kita dipanggil juga sama Pak Kombes Sinaga Kabid Propam. Dipertemukan dengan Kabbid Propam kita jelaskan sejelas jelasnya sesuai apa yang terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat pemeriksaan itu, juga ditanya kapan kejadian dan apakah uang permintaan sudah diserahkan ke penyidik tersebut.
"Iya Kabid nanya sudah diberikan apa belum uang itu, ya kita sebut belum. Dan memang (penyidik saat meminta) tidak menyebutkan jumlahnya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi juga menyebut terkait kasus ini ada tiga penyidik yang ikut diperiksa Propam Polda Jambi dalam rangka investigasi. Ketiganya ialah, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.
"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia.
Diberitakan sebelumnya, orang tua pelapor kasus dugaan pemerkosaan di Tebo, Jambi mengaku dimintai uang oleh penyidik untuk proses penangkapan pelaku. Kasus berawal dari laporan yang dilayangkan keluarga korban sejak awal Februari 2023. 5 bulan berlalu, pelaku belum ditangkap.
Belakangan, pelaku disebut sudah ditangkap, Jumat (28/7/2023) di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Ayah korban berinisial LM mengungkap, sebelum proses penangkapan itu, dirinya sempat ditelepon penyidik yang meminta bantuan dana proses penangkapan. Dana tersebut diduga untuk perjalanan penangkapan dari Tebo ke Jambi.
(mud/mud)