Sabu Asal China Rp 2,2 M Gagal Dikirim ke Bangka, 3 Kurir Diciduk

Sumatera Selatan

Sabu Asal China Rp 2,2 M Gagal Dikirim ke Bangka, 3 Kurir Diciduk

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 01 Agu 2023 13:15 WIB
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sabu asal China dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu senilai Rp 2,25 miliar asal China di Palembang. Tiga orang kurir jaringan internasional pun diamankan saat hendak mengirim sabu itu ke wilayah Bangka Belitung (Babel).

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung membenarkan jika pihaknya telah menangkap 3 pelaku di kasus tersebut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Ditresnarkoba Ipda Heri Kusuma Jaya yang dulu dikenal Heri Gondrong.

"Iya, tiga pelaku dengan barang bukti tersebut sudah kita amankan," kata Kombes Dolifar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa sabu yang diamankan pihaknya itu merupakan hasil produksi China yang dikemas menggunakan bungkus teh Guanyinwang.

"Barang bukti ini berasal dari China, dibawa melalui Malaysia terus turun ke Aceh dan hendak dikirimkan ke Jakarta melalui Bangka," kata Harissandi di Palembang.

ADVERTISEMENT

Adapun identitas ketiga pelaku yakni R (37) warga Kelurahan Sugai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang; Z (47) warga Desa Upang, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin; dan A (35) warga Kertapati Palembang. Pelaku A sendiri belum dihadirkan dalam rangka pengembangan.

Ketiganya, kata Haris, ditangkap saat berada di Dermaga Perairan Stasiun Kertapati, Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (28/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti 3 kilogram sabu dengan kemasan teh tersebut, masing-masing seberat 1 kilogram.

"Para pelaku merupakan sindikat kejahatan internasional. Jadi, saat sabu ini sampai di daratan Malaysia, itu harganya Rp 150 juta per kilogram. Begitu sampai daratan Aceh naik jadi Rp 250 juta per kilogram, sampai di Medan naik Rp 350 juta dan di Sumsel naik lagi jadi Rp 600-750 juta per kilogramnya," ungkap Haris.

Penangkapan dan pengungkapan tersebut, lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar yang akan melewati perairan di TKP, yang barang tersebut hendak dikirim menuju ke Provinsi Bangka Belitung (Babel)

"Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat kalau ketiga pelaku sedang melakukan transaksi narkoba antar provinsi. Setelah penyelidikan yang akurat memang benar ketiga pelaku menjual narkoba," katanya.

Sementara itu, Z mengakui kegiatan ilegal tersebut telah ia lakukan selama 10 kali dalam 1 tahun terakhir. Z sendiri berperan sebagai serang (pengemudi) dan pemilik yang menyewakan speedboatnya untuk mengantar barang haram tersebut.

"Sudah satu tahun, sekitar 10 kali lah. Untuk sekali berangkat satu hari satu malam speed saya disewa Rp 4,5 juta untuk membawa barang itu ke Bangka. Sudah beberapa kali bawa, baru saya tahu (itu sabu)," kata Z.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Saat ini, kita terus melakukan pengembangan terhadap pemasok dan penerima barang tersebut di Bangka," jelasnya.




(des/mud)


Hide Ads