Bertengkar dalam Kos, Pemuda Cekik Pacar hingga Dilarikan ke RS

Jambi

Bertengkar dalam Kos, Pemuda Cekik Pacar hingga Dilarikan ke RS

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 30 Jul 2023 18:34 WIB
Tampang pemuda cekik pacar.
Foto: Dok. Polsek Jambi Selatan
Jambi -

Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia telah menganiaya pacarnya MA (20) dengan mencekik lehernya hingga berdarah dan dilarikan ke rumah sakit.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) di salah satu kos di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Akibat kejadian itu, keluarga korban yang tak terima langsung membuat laporan ke polisi.

"Setelah menerima laporan korban, pelaku kami tangkap pada Jumat (28/7/2023) di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga, Minggu (30/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha menjelaskan kronologi kejadian itu bahwa saat itu pelaku dan korban datang bersamaan ke sebuah kost di belakang Green Cafe, Kelurahan The Hok, Kota Jambi. Lalu terjadi keributan mulut antara pelaku dan korban di sana.

"Awalnya korban dan pelaku datang ke kafe itu menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke kamar di belakang cafe. Tidak lama setelah itu terjadi keributan di kamar tersebut," ujar Yudha.

ADVERTISEMENT

Keributan keduanya sempat didengar oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Sejumlah penghuni kos lainnya mendekati mereka serta melerai perkelahian korban dan pelaku.

"Beberapa saksi datang ke kamar dan melihat pelaku sedang mencekik korban, saat itu mulut korban sudah berdarah dan muka dalam keadaan memar," ungkapnya.

Melihat kejadian itu, beberapa saksi yang berada di TKP menarik pelaku untuk memisahkan mereka. Pelaku pun pergi usai meninggalkan korban usai keributan itu.

"Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk pengobatan," tambahnya.

Yudha menjelaskan motif dari penganiayaan ini diduga karena pertengkaran soal hubungan asmara antara korban dan pelaku. "Masalah hubungan asmara," singkatnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman 2 tahun penjara.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads