Rangga Prayoga, ayah dari kakak-adik yang viral mengadu ke Presiden dan Kapolri, terancam hukuman hati. Rangga telah membunuh istrinya, Kitri Sutrisna Wati, tujuh tahun yang lalu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, pasal itu dikenakan karena ada rencana pembunuhan yang ditemukan polisi dari hasil penyelidikan kasus tersebut.
"Jadi memang ada rencana pembunuhan, maka kami kenakan Pasla 340 subsider 338," kata dia, Sabtu (29/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doffie menjelaskan, senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh korban adalah golok. Golok tersebut disabetkan sebanyak tiga kali. Sabetannya mengenai wajah, leher, serta tubuh korban.
"Dia menggunakan golok untuk melakukan pembunuhan itu, motifnya sakit hati. Luka bacokan di wajah, leher, serta tubuhnya. Ada tiga luka bacokan," jelas Doffie.
Sebelumnya, Rangga mengaku dirinya nekat membunuh sang istri, Kitri, tujuh tahun lalu karena sakit hati dihina benalu dan tak punya pekerjaan.
"Saya sakit hati. Saya rindu dengan anak-anak saya. Jadi waktu itu bulan Ramadhan, saya mendatangi mereka karena saya rindu. Saya ingin berpuasa dengan mereka. Namun saya lihat dia (korban) teleponan dengan pria lain. Lalu dia juga mencaci maki saya. Saya ini dibilang benalu, nggak berguna karena tidak bekerja," kata Rangga.
Diselimuti emosi, Rangga pun membunuh istrinya dengan menggunakan senjata tajam seperti yang diungkapkan polisi.
"Iya saya khilaf, emosi, akhirnya melakukan pembunuhan itu," lanjutnya.
Polisi menangkap Rangga di kediamannya di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Rabu (26/7/2023) lalu tanpa perlawanan. Di sana, Rangga hidup bersama istri sirinya. Saat ini Rangga masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
(des/des)