Saksi Sidang Akui Anaknya Minta Kriuk Babi Usai Nonton Konten Lina Mukherjee

Sumatera Selatan

Saksi Sidang Akui Anaknya Minta Kriuk Babi Usai Nonton Konten Lina Mukherjee

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jul 2023 05:04 WIB
Lina Mukherjee dikenakan pasal UU ITE atas konten makan babi dengan bismillah.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang perdana terdakwa Lina Mukherjee. Salah satu saksi menyebut bahwa konten Lina telah memberikan pengaruh buruk dan salah paham tentang mengonsumsi babi.

Saksi tersebut bernama Supriadi. Ia mengungkapkan, konten Lina makan babi dengan mengucap bismillah berdampak buruk terhadap anak-anak yang menonton. Salah satunya anak Supriadi sendiri.

"Gara-gara konten tersebut, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini," tegasnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriadi pun menegaskan, konten itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Yakni bahwa makan babi dibenarkan selama mengucap bismillah sebelum makan.

Selain Supriadi, dua saksi lain yang didatangkan yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor Lina dan Ustaz Husyam Usman selaku tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Syarif mengungkapkan, dirinya memang tidak mengenal Lina secara personal. Namun, melihat konten Lina makan babi diawali bismillah, Syarif mengaku tersinggung karena agamanya seperti dilecehkan.

"Saya tidak mengenal siapa Lina Mukherjee. Tapi konten dia makan babi sambil mengucap bismillah itu salah dan melecehkan agama Islam," tegas Syarif.

Sementara itu, Husyam mengungkapkan bahwa Lina seharusnya tahu bahwa babi haram bagi muslim. Apalagi Lina juga seorang muslim. Hal ini mungkin tak akan menjadi masalah kalau Lina mengonsumsi babi itu sendiri tanpa menyebarluaskannya ke media sosial.

"Ini bukan penilaian saya sendiri. Banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut (Lina Mukherjee)," kata Husyam.

Saat diberi kesempatan, Lina menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengaku refleks saja menyebutkan bismillah karena terbiasa seperti itu.

"Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismillah, termasuk makan," katanya menyesal.

Lina didakwa dengan pasal UU ITE karena telah menyebarluaskan konten makan babi di media sosial. Sementara pasal penistaan agama tidak dikenakan karena lokasi pengambilan konten berada di Bali, yang mana mayoritas warganya bukan muslim.

Meski sempat menyampaikan pembelaan, Lina dan kuasa hukum dari Posbakum menerima dakwaan Jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/8/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lagi.




(des/des)


Hide Ads