Polisi mengungkap aksi pemerkosaan terhadap ibu muda berusia 18 tahun di Ogan Komering Ulu (OKU) oleh ayah tirinya, Asmadi (49). Pemerkosaan itu sudah berlangsung selama setahun. Korban baru berani melapor usai terjadi penganiayaan terhadap dirinya hingga disaksikan warga sekitar.
Sebelumnya diberitakan, korban melapor bahwa dirinya telah diperkosa pada Kamis (13/7/2023) dan Selasa (18/7/2023). Namun kemudian diketahui bahwa ternyata aksi bejat itu telah dilakukan sang ayah tiri selama setahun.
"Jadi, pelaku ini sudah menyetubuhi (memperkosa) korban berulang kali sejak sekitar setahun lalu lah (Juli 2022)," kata Kanit PPA Polres OKU Ipda Fahrudin dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku memperkosa korban berkali-kali dalam kurun waktu setahun dengan ancaman akan dikeluarkan dari KK hingga dibunuh. Ibu korban alias istri pelaku sendiri tidak ada di rumah. Ia merupakan seorang pekerja migran di Malaysia.
"Korban ini sama anak balitanya hanya tinggal sama pelaku. Ibunya itu TKW (PMI) di Malaysia. Korban selama setahun ini diam karena terpaksa, selalu diancam dibunuh pelaku," katanya.
Pelaku dan korban tak memiliki pekerjaan. Selama ini mereka bergantung pada nafkah yang dikirimkan ibu korban dari Malaysia. Korban sendiri telah bercerai dari suaminya ketika anaknya berusia 6 bulan.
"Korban juga diancam pelaku akan dikeluarkan dari KK dan tidak dinafkahi, di mana uang kebutuhan sehari-hari didapat pelaku dari kiriman hasil kerja ibu korban di Malaysia," bebernya.
Korban akhirnya berani melaporkan pelaku ke polisi setelah serangkaian kekerasan pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban dianiaya membabi buta oleh pelaku. Bahkan anak balita korban alias cucu tiri pelaku juga diancam akan dibunuh.
"Sore sebelum kejadian itu, korban sedang membantu tetangga sedekahan. Pelaku datang ke lokasi tersebut dan memarahi korban. Korban dipaksa pelaku untuk segera pulang ke rumah," kata Ipda Fahrudin.
Sesampai mereka di rumah, pelaku melanjutkan kemarahannya. Dia mencengkeram tangan korban hingga mengalami luka lecet. Kaki korban juga ditendang hingga terjatuh.
Saat korban berdiri hendak melarikan diri, pelaku mengambil sebilah parang dan mengejar korban. Dia menyeret paksa korban kembali ke rumah hingga kaki korban penuh luka lecet.
"Melihat korban hendak dibunuh pelaku pakai parang, warga sekitar langsung mendekat dan berusaha melerai mereka," jelasnya.
Dua hari setelah kejadian itu, tepatnya pada Kamis (20/7), korban pun melapor ke polisi. Pelaku ditangkap tiga hari setelah laporan, yakni pada Minggu (23/7).
Pelaku yang mengakui perbuatannya saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal tentang kekerasan fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam pasal 44 dan pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(des/nkm)