Seorang ayah di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Asmadi (49), ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Korban berinisial FA (18) berstatus janda anak satu itu diancam akan dibunuh hingga diusir.
"Iya benar, pelaku yang menyetubuhi (memperkosa) anak tirinya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (25/7/2023).
Pelaku ditangkap saat berada di dekat minimarket, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkapnya itu hari Minggu (23/7) kemarin," katanya.
Penangkapan itu, katanya, dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban, Kamis (20/7) malam. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Dari laporan korban, persetubuhan itu dilakukan pelaku pada hari 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, juga pernah dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023," katanya.
Korban mengaku, saat pelaku beraksi dia diancam akan dibunuh hingga dikeluarkan dari daftar keluarga. Lalu, dari laporan itu polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pelaku melakukan dengan ancaman akan membunuh korban. Korban juga diancam dikeluarkan dari KK jika tak mau menuruti pelaku," katanya.
"Setelah ditangkap dan diperiksa pelaku yang mengakui perbuatannya langsung digelandang ke Unit PPA Polres OKU. Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
(nkm/nkm)