Tauke bebek di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sutanto berencana melaporkan istrinya, Vera (27), yang diduga kabur usai 10 hari dinikahinya dengan pasal penipuan. Vera diduga kabur meninggalkannya secara sepihak.
Ia mengaku tekadnya semakin bulat untuk melaporkan Vera dan keluarganya atas perkara dugaan penipuan. Dalam pernikahannya dengan Vera yang seumur jagung itu, Sutanto mengaku telah menghabiskan uang sekitar Rp 100 juta.
"Kalau memang tidak mau kenapa tak ngomong sebelum menikah? Saling kenal sudah setahun, pasti kan sudah paham sifat masing-masing. Saya mendugan dia ini seperti ada yang menyuruh untuk mempermainkan saya," kata Sutanto, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto juga berencana menggugat cerai Vera setelah mendapatkan keterangan pasti dari Vera dan keluarga. Ia mengaku tak mau lagi menjalani bahtera rumah tangga dengan Vera.
"Saya masih menunggu itikad baik dari dia dan keluarganya. Saya masih menunggu penjelasan secara langsung apa maunya mereka, kenapa dia sembunyi tapi koar-koar lewat sumber lain," katanya.
"Tentu kalau memang sudah tak ada itikad baik, saya akan buat laporan terkait penipuan ke mereka. Soal gugatan cerai itu sudah pasti kalau nanti sudah ada kejelasan. Yang jelas saya sudah tak mau lagi hidup sama dia," jelasnya.
Sebelumnya, Sutanto menduga kuat bahwa Vera memang sengaja kabur dan menghilang meninggalkan dirinya.
"Iya, memang sepertinya dia (Vera) itu hilang karena sengaja kabur dari saya," kata Sutanto.
Hal itu diyakininya setelah mendapat kabar dari Vera dan keluarganya bahwa Vera dalam keadaan sehat dan memang enggan bertemu dengannya.
"Kabarnya memang begitu, dia itu kayaknya memang sengaja meninggalkan saya. Dia ini dan orang tuanya malah ngomong kasih kabar ke orang lain, tapi ke saya tidak. Keluarga ditanya jawab tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, Sutanto (46) melaporkan istri yang baru dinikahinya 10 hari tersebut hilang ke Polda Sumsel, Selasa (18/7/2023). Laporan Sutanto tersebut diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/12/VII/2023/SPKT Polda Sumsel yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Kepala Siaga III AKP Sunarto.
Pernikahan keduanya digelar di kediaman Sutanto di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kamis (6/7/2023) lalu.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumsel, KOmbes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, laporan Sutanto soal istrinya yang hilang diterima Polda dalam bentuk laporan gangguan, bukan laporan pengaduan yang mengarah ke unsur pidana.
"Iya (laporan diterima), tapi bukan dalam bentuk laporan polisi atau pengaduan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (24/7/2023).
Dijelaskan Anwar, laporan Sutanto tersebut berbentuk laporan gangguan. Karena, dalam laporan orang hilang yang dilaporkan Sutanto itu tak tertuang dugaan adanya unsur pidana seperti penculikan dan lain sebagainya.
"Itu namanya laporan gangguan. Kalau itu (laporan Sutanto) dipegang SPKT," kata Anwar menjelaskan.
Sementara, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda AKBP Yenni Diarty ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut hingga kini belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp detikSumbagsel.
(nkm/des)