Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap Ade Kurniawan, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) setelah buron 4 tahun. Menariknya, Ade mengaku selama ini dia di rumah saja dan tidak ke mana-mana.
Pengakuan itu Ade sampaikan setelah ditangkap di rumahnya di Desa Swadaya, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Ade ditangkap pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 23.45 WIB.
Ade mengatakan bahwa sejak 2019, dia hanya di rumah saja. Dia mengaku tidak pergi ke mana-mana, apalagi sampai kabur ke luar kota layaknya buronan pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama empat tahun ini saya di rumah saja, tidak ke mana-mana," ujarnya.
Dia juga menceritakan kejadian kecelakaan yang membuatnya divonis penjara pada tahun 2019. Saat kejadian, dia sedang membawa truk melintasi wilayah Payakubung, Kabupaten Ogan Ilir. Kecelakaan itu tidak memakan korban jiwa. Korban hanya luka ringan saja.
"Saat melintas, ada mobil dari arah berlawanan. Korban berhenti mendadak sehingga menyenggol truk saya. Korban hanya luka ringan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Ade merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (sebelumnya tertulis Ogan Ilir) sejak 2019. Terpidana dikenakan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ade, kata Vanny, bersikap tidak kooperatif. Ade tidak memenuhi panggilan setelah divonis bersalah dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan nomor perkara 495/Pid.Sus/2019/PN.Kag.
Dilihat detikSumbagsel dalam Direktori Putusan MA, Ade dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan.
Ade dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan serta denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Ade Kurniawan terpidana dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Terpidana diamankan karena sudah tiga kali dipanggil, namun terpidana tidak kooperatif sehingga terpidana masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Vanny.
Setelah tertangkap, Ade kemudian ditahan di Lapas Kayuagung, Ogan Komering Ilir dan menjalankan putusan pidana.
"Dengan tertangkapnya terpidana tersebut, maka hingga pertengahan tahun 2023 ini, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sumsel telah berhasil menangkap DPO sebanyak 10 orang. Jumlah tersebut jauh lebih meningkat daripada tahun sebelumnya," jelas Vanny.
(des/des)