Terpidana lakalantas Ade Kurniawan ditangkap di kediamannya di Desa Swadaya, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Ade Kurniawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2019, dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ade Kurniawan terpidana dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terpidana diamankan karena sudah 3 kali dipanggil namun terpidana tidak kooperatif, sehingga terpidana masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Vanny, terpidana Ade Kurniawan tidak kooperatif menyerahkan diri untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dengan nomor perkara 495/Pid.Sus/2019/PN.Kag.
"Ditangkapnya terpidana Ade Kurniawan segera dilakukan penahanan di Lapas Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menjalankan eksekusi putusan pidana," ungkap Vanny.
"Dengan tertangkapnya terpidana tersebut maka hingga pertengahan tahun 2023 ini, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sumsel telah berhasil menangkap DPO sebanyak 10 orang, jumlah tersebut jauh lebih meningkat dari tahun sebelumnya," lanjutnya.
Sementara terpidana Ade Kurniawan mengatakan, selama ini ia hanya di rumah saja, tidak ke mana-mana. Apalagi sampai buron ke luar kota.
"Kecelakaan itu terjadi ketika sedang membawa truck dan melintas di wilayah Payakabung, Ogan Ilir. Saat melintas ada mobil dari arah berlawanan, korban berhenti mendadak sehingga menyenggol truk saya. Korban hanya luka ringan," ujar Ade.
(des/des)