Polisi menangkap DPO pencurian uang di jok motor Rp 70 juta, Eko Saputra (25) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Eko ditangkap setelah jadi buronan polisi selama 6 bulan di kasus tersebut.
"Iya benar, DPO kasus pencurian uang di jok motor, sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (22/7/2023).
Dalam aksinya, Eko bersama rekannya yang kini berstatus DPO telah mencuri uang di jok motor milik warga satu desanya dengannya, bernama Yoga Amartha (32). Aksi itu dilakukan sekitar enam bulan lalu di Jalan Arifin Jalil, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uniknya, tersangka tertangkap bukan dalam kasus yang ditetapkan sebagai buronan. Dia ditangkap dalam kasus lain oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
"Dan setelah diperiksa, pelaku ini ternyata juga terlibat perkara pencurian uang sebanyak Rp 70 juta yang disimpan korban di dalam jok sepeda motor. D mana tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum Polsek Sekayu," katanya
Bahkan, warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh itu juga mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya. Selama 6 bulan jadi buron ia berpindah-pindah tempat sembunyi agar tak ditangkap polisi.
Saat ini, Eko pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Sekayu. Eko dijerat Pasa 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain di kasus tersebut," jelasnya.
(ras/ras)