Mantan Kepala SMAN 19 Palembang, Slamet, sudah dinonaktifkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan sekolah tahun 2021-2022. Slamet juga terancam dipecat dari ASN.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Joko Edi Purwanto mengatakan bahwa mantan Kepsek SMAN 19 ini awalnya berstatus ASN.
Karena sedang terlibat kasus dugaan penyelewengan dana komite dan pembangunan sekolah, kata Joko, maka statusnya dinonaktifkan dulu.
"Ya (ASN) yang pasti dinonaktifkan dulu. Biasanya langsung ada surat non aktif atau ada surat pemberitahuan," katanya Sabtu (22/7/2023).
Slamet mungkin akan segera diberhentikan sepenuhnya dari ASN. Namun, kata Joko, hal itu harus menunggu proses persidangan, baru bisa ditentukan. Maka dari itu, dia meminta Slamet untuk mengikuti proses hukumnya terlebih dahulu.
"Tentang pemberhentian dari ASN setelah putusan sidang baru diberhentikan, tapi sekarang ikutilah dulu prosesnya," ujarnya.
Joko menambahkan, pihak Disdik juga memberikan dukungan moral kepada mantan kepala SMAN 19 Palembang itu agar berbesar hati dan patuh dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Yang pasti kami memberikan dukungan moral lah dalam menghadapi permasalahan itu. Ikuti prosedur dan hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Kepsek SMAN 19 Palembang Slamet dan mantan Ketua Komite Arfan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan sekolah pada tahun 2021-2022 dengan total kerugian Rp 358 juta. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
(des/des)