Oknum pemimpin redaksi salah satu media di Bandar Lampung yang tertangkap saat tengah berpesta narkoba bakal bebas. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyatakan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan.
Hal itu dikatakan Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/7/2023).
"Berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemui barang bukti (narkoba)," kata dia kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 8 saksi yang telah dimintai keterangan serta fakta-fakta yang didapatkan dalam gelar perkara, di lokasi hanya ditemukan alat hisap bong serta plastik klip sisa pakai.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi sebanyak 8 saksi, di lokasi tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca, 3 alat hisap bong, dan 2 unit handphone," ujar Gigih.
SD yang tertangkap bersama YP serta AD (istrinya) dikatakan Gigih tidak sedang berpesta narkoba.
"Jadi dari fakta-fakta gelar perkara kami menyatakan dia tidak sedang pesta narkoba. Melainkan sudah ditangkap usai mengkonsumsi sabu saat tengah duduk di teras," tuturnya.
Namun, SD serta rekannya YP akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. "Mereka kami serahkan ke BNN untuk dilakukan assessment (rehabilitasi), karena mereka pecandu," tandasnya.
Sebelumnya, tiga orang yakni SD, YP serta AD ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena tengah berpesta sabu disebuah rumah di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis lalu.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap AD yang merupakan istri dari SD. AD merupakan pelaku pencurian handphone.
(des/des)