Ardilla Rahayu Pongoh dinyatakan bersalah atas pembunuhan suami yag juga anggota Brimob Polda Papua Brigadir Yones Fernando Siahaan. Dia dihukum 20 tahun bui.
Sementara paman Ardilla, Andi Abdullah Pongoh, divonis 18 tahun bui. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin (17/7/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar hakim di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.
Sebelumnya, Ardilla dan Andi Abdullah dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.
Dipicu Perselingkuhan
Pembunuhan berencana ini, menurut hakim, dipicu perselingkuhan Ardilla. Terjadi cekcok hebat di rumah, Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu 29 Agustus 2018. Ardilla berkomplot dengan Andi Abdullah.
Anak Ardilla-Yones yang berusia 6 tahun jadi saksi sidang. Menyebut ada 3 orang tak dikenal ikut dalam pembunuhan tersebut.
"Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa II Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban," kata hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya, Ardilla cs melilitkan tali ke leher Brigadir Yones seolah bunuh diri.
Ardilla dalam pleidoi membantah semua dakwaan. Menepis isu perselingkuhan hingga pembunuhan berencana. Dia menyebut kesaksian sang anak bohong.
Namun hakim berpendapat lain. Berdasarkan saksi dan barang bukti, majelis hakim memutuskan Ardilla dan Andi terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Yones.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel dengan judul Tok! Ardilla Si Pembunuh Suami Anggota Brimob Divonis 20 Tahun Penjara.
(trw/trw)