Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yones Fernando Siahaan, Ardilla Rahayu Pongoh membantah kesaksian anaknya sendiri yang menyebut dirinya berselingkuh hingga bugil bersama pamannya.
Dilansir detikSulsel, bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/7/2023).
"Bahwa terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh membantah keterangan anak yang menyatakan bahwa melihat Om Aslam dan mamanya di dalam kamar mandi dua kali di balik gorden kamar tidur. Ini merupakan kebohongan yang sangat besar," kata Romeon membacakan pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak Ardilla, tidak mungkin saksi anak bisa melihat ibunya sedang bersama seseorang dalam kamar mandi dari dalam kamar tidurnya. Sebab, posisi kamar mandi dan kamar tidur anak tidak sejajar.
"Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur," lanjutnya.
Selain membantah kesaksian sang anak, pihak Ardilla juga membantah tentang perselingkuhan yang menjadi motif pembunuhan sang suami. Katanya, tuduhan perselingkuhan itu sangat prematur.
"Percakapan WA antara korban (Brigadir Yones) dengan terdakwa (Ardilla) yang dijadikan alasan perselingkuhan dan pertengkaran atau motif pembunuhan sangat prematur. Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Terdakwa 1 (Ardilla) dan Terdakwa 2 (Andi) melakukan rencana pembunuhan," tegas Romeon.
Selain itu, pihak Ardilla mengklaim tidak menjalin hubungan terlarang dengan Andi. "Dan tidak ada percakapan untuk melakukan tindakan asusila antara Terdakwa I dan Terdakwa II," pungkasnya.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada 29 Agustus 2018.Ardilla dituding telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, BrigadirYones, setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat akibat isu perselingkuhan.Ardilla disebut-sebut berselingkuh denganpamannya sendiri, Andi.
(des/des)