Ardilla Pembunuh Brigadir Yones Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Ngamuk di PN

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Ardilla Pembunuh Brigadir Yones Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Ngamuk di PN

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 16:32 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh, divonis 20 tahun penjara lantaran membunuh suaminya, Brigadir Yones. Keluarga Ardilla yang tak terima dengan putusan itu mengamuk di Pengadilan. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh, divonis 20 tahun penjara lantaran membunuh suaminya, Brigadir Yones. Keluarga Ardilla yang tak terima dengan putusan itu mengamuk di Pengadilan. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh divonis 20 tahun penjara lantaran membunuh suaminya yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Vonis tersebut membuat keluarga Ardilla mengamuk di pengadilan.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023), sejumlah keluarga Ardilla memang memantau persidangan sejak awal. Empat orang di antaranya kemudian tiba-tiba mengamuk pada saat majelis hakim selesai membacakan putusan 20 tahun penjara.

Tampak seorang wanita mengenakan baju pink tiba-tiba berlari dari tempat duduknya ke arah hakim. Dia berusaha mendekati ketua majelis hakim, Beauty D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah petugas kemudian mengamankan ketua majelis hakim melalui pintu keluar. Wanita yang mengejar hakim tersebut akhirnya meronta-ronta, terutama setelah aksinya dicegat oleh sejumlah orang.

"Demi Allah, ibu Beauty, kau kejam sekali," teriak wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, seorang perempuan lainnya juga berteriak di persidangan. Dia tidak terima dengan putusan hakim lantaran menganggap Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah tidak terlibat pembunuhan.

"Biar, yang penting dia (Brigadir Yones) sudah mati, mampus," teriak seorang wanita lainnya di persidangan.

Simak selengkapnya: Vonis Ardilla dan Andi Abdullah..

Vonis Ardilla dan Andi Abdullah

Sebelumnya diberitakan, Ardilla dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones sehingga divonis 20 tahun penjara. Sementara paman Ardilla, Andi Abdullah Pongoh divonis 18 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.

Lebih lanjut hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mark Zuckerberg Sepakat Selesaikan Gugatan Privasi Senilai RP 130 Triliun"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads