Pemicu Suprapto Bunuh Anaknya Lalu Dibuang Pakai Karung di Kediri

Regional

Pemicu Suprapto Bunuh Anaknya Lalu Dibuang Pakai Karung di Kediri

Andhika Dwi - detikSumbagsel
Senin, 17 Jul 2023 14:25 WIB
Suprapto, pelaku pembunuhan anak kandung di Kediri yang memasukkan jasad korban ke dalam karung
Penampakan Suprapto yang membunuh anak kandung (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Palembang -

Pemicu pembunuhan Desy Lailatul Khoiriyah (20) oleh ayah kandungnya Suprapto (47) terungkap. Suprapto dendam sering dimaki hingga menolak putus dari pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan Suprapto gelap mata karena dendam. Desy disebut Suprapto sering melawan dan tidak mau berbicara dengannya.

"Motifnya pelaku ini dendam dengan korban karena dalam kesehariannya korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka," kata AKP Rizkika dikutip dari detikJatim, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarahan Suprapto memuncak pada Rabu (5/72023) malam. Saat itu, Suprapto meminta anaknya itu untuk mengakhiri hubungan dengan kekasihnya.

Permintaan ini dilatarbelakangi kepercayaan desa setempat terkait hubungan asmara yang terjadi antarwarga desa di Kediri bisa berujung petaka.

ADVERTISEMENT

Dalam perbincangan tersebut, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Desy enggan menuruti permintaan ayahnya yang dianggap tak bertanggungjawab.

Suprapto diketahui selama ini tak tinggal dengan istri dan anaknya. Sejak Desy kecil, Suprapto jarang memberi nafkah dan tak memberi kasih sayang pada Desy. Hal ini membuat Desy malas menyapa sang ayah.

"Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti. Namun, si anak tidak terima dengan pendapat bapaknya," kata Rizkika di Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat dalam karung ditemukan di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) pagi. Lalu, pembunuhnya yang tak lain ayah kandung korban diamankan pada Sabtu (15/7/2023) pukul 02.00 WIB.

Mayat dalam karung sempat dikira sampah oleh seorang petani warga setempat dan sempat dipindahkan karena menyumbat saluran irigasi. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam karung mengenaskan. Bagian kepalanya telah mengalami pembusukan dan wajahnya rusak akibat terkena air.

Temuan ini kemudian dilaporkan dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara, Kediri untuk diautopsi. Polisi menyebut, Desy merupakan korban pembunuhan karena ditemukan bekas kekerasan di sekitar kepala sedangkan tangan dan kakinya dalam keadaan terikat. Dari hasil autopsi, Desy dibuang dalam keadaan masih hidup dan meninggal karena lemas terbungkus karung dan terendam air.




(mud/mud)


Hide Ads