Amarah Memuncak Suprapto Bunuh Anak gegara Ogah Putuskan Kekasih

Amarah Memuncak Suprapto Bunuh Anak gegara Ogah Putuskan Kekasih

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 17 Jul 2023 12:34 WIB
Suprapto, pelaku pembunuhan anak kandung di Kediri yang memasukkan jasad korban ke dalam karung
Polisi merilis kasus pembunuhan anak oleh ayah kandung di Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Ayah di Kediri, Suprapto tega membunuh anak kandungnya Desy Lailatul Khoiriyah (20) dan memasukkan jasadnya ke karung lalu dibuang ke sawah. Aksi ini dipicu saat amarah Suprapto memuncak karena Desy ogah memutuskan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan, pembunuhan ini berawal pada Rabu (5/7/2023) malam, saat itu Suprapto berusaha menasehati Desy soal hubungan asmara dengan kekasihnya.

Suprapto meminta Desy agar putus dengan kekasihnya. Karena, ada kepercayaan desa setempat bahwa hubungan asmara yang terjadi antarwarga desa di Kediri bisa berujung petaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perbincangan tersebut, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Desy enggan putus karena kadung cinta dengan sang kekasih. Ia juga enggan mendengarkan sang ayah karena selama ini, Suprapto menjadi ayah yang tak bertanggung jawab.

Informasi yang dihimpun detikJatim, Suprapto selama ini tak tinggal dengan istri dan anaknya. Sejak Desy kecil, Suprapto jarang memberi nafkah dan tak memberi kasih sayang pada Desy. Hal ini membuat Desy malas menyapa sang ayah.

ADVERTISEMENT

"Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti. Namun, si anak tidak terima dengan pendapat bapaknya," kata Rizkika di Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Memang, kepada polisi, Suprapto beralibi bahwa anaknya sering melawan ucapannya. Hal ini membuatnya dendam dengan korban. Selain itu, Desy juga disebut tak pernah menyapa dan berbicara dengan Suprapto.

"Motifnya pelaku ini dendam dengan korban karena dalam kesehariannya korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka," kata Rizkika.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat dalam karung ditemukan di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) pagi. Lalu, pembunuhnya yang tak lain ayah kandung korban diamankan pada Sabtu (15/7/2023) pukul 02.00 WIB.

Mayat dalam karung sempat dikira sampah oleh seorang petani warga setempat dan sempat dipindahkan karena menyumbat saluran irigasi. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam karung mengenaskan. Bagian kepalanya telah mengalami pembusukan dan wajahnya rusak akibat terkena air.

Temuan ini kemudian dilaporkan dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara, Kediri untuk diautopsi. Polisi menyebut, Desy merupakan korban pembunuhan karena ditemukan bekas kekerasan di sekitar kepala sedangkan tangan dan kakinya dalam keadaan terikat. Dari hasil autopsi, Desy dibuang dalam keadaan masih hidup dan meninggal karena lemas terbungkus karung dan terendam air.




(hil/fat)


Hide Ads