Pengacara Yunita Sari Terdakwa Pencabulan 17 Anak Nilai Dakwaan JPU Kabur

Jambi

Pengacara Yunita Sari Terdakwa Pencabulan 17 Anak Nilai Dakwaan JPU Kabur

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 15 Jun 2023 22:05 WIB
Eli Ningsih, penasihat hukum Yunita Sari (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel).
Foto: Eli Ningsih, penasihat hukum Yunita Sari (Dimas Sanjaya/detikSumbagsel).
Jambi -

Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yunita Sari mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Muaro Jambi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Alex Pasaribu itu dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Sidang hanya diikuti pihak yang terlibat atau tanpa audiens yang hadir. Dalam sidang tersebut, Yunita didakwa pasal pencabulan anak. Namun menurut penasihat hukum Yunita, dakwaan JPU tersebut tidak jelas.

Penasihat Hukum Yunita, Eli Ningsih mengatakan dakwaan dari JPU kabur. Ia menganggap dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan pasal yang ditujukan kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang dakwaan itu kami anggap kabur. Tidak sesuai dengan pasal yang ditujukan, pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Eli Ningsih, Kamis (15/6/2023).

Eli menuturkan, dakwaan JPU tidak merunut kronologi perkara tersebut. Seharusnya, kata dia, dakwaan harus menceritakan seluruh kejadian yang dialami korban satu persatu.

ADVERTISEMENT

"Poin-poin dia (JPU) menganggap korbannya banyak. Kalau banyak harus diceritakan. Harus diceritakan apa yang dilecehkan satu persatu," jelasnya.

"Korbannya banyak tapi tidak satu persatu (dijelaskan) secara rinci," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, sampai hari ini keluarga masih tidak terima Yunita disebut sebagai pelaku melainkan sebagai korban.

"Kalau dari versi kita sendiri, ya dia (Yunita) ini diperkosa. Kita tetap anggap dia korban," ujarnya.

Eli juga menyampaikan setelah pembacaan dakwaan, pihaknya mengajukan eksepsi kepada hakim. Sidang eksepsi sendiri akan digelar dalam pekan depan, Kamis (22/6).

"Iya kita ajukan eksepsi, atas hal-hal yang menurut kami kabur itu," ucapnya.

Sementara itu, Mery kakak Yunita mengatakan, hingga saat ini keluarga masih tidak menerima atas penjeratan Yunita sebagai tersangka dalam perkara ini. Keluarga masih kukuh menganggap Yunita korban pemerkosaan, bukan pelaku pencabulan.

"Sayo tau lingkungan di sano, sayo nengok dewek kek mano kelakuan 8 orang anak itu yang main di situ. Nakal dan susah dilarang. Anak jalanan. Sebagian pengamen di jalanan gitu la," katanya.

Ia hakim bisa memustuskan perkara ini seadil-adilnya. Ia juga berharap hakim bisa menilai dengan benar perkara ini.

"Kalau harapan kami semoga aparat hukum bisa menilai dengan benar dan bisa menghadirkan para saksi ke pengadilan," harapnya.

Sebelumnya, Yunita Sari (20) merupakan tersangka pencabulan 17 anak di Jambi yang dilaporkan sejumlah orang tua di Polda Jambi. Dengan modus buka rental Playstation (PS), Yunita diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki maupun perempuan.

Dalam perjalanan perkara, Yunita beberapa kali melakukan perlawanan. Ia juga membuat laporan ke polisi atas dugaan bahwa dirinya telah diperkosa oleh 7 anak laki-laki saat itu. Namun, laporannya itu dihentikan karena tidak terbukti.

Upaya terakhirnya, Yunita sempat mengajukan pra peradilan ke PN Jambi baru-baru ini untuk melepaskan dirinya sebagai tersangka. Namun pada Selasa (11/4), hakim PN Jambi menolak gugatan pra peradilannya.




(nkm/nkm)


Hide Ads