Napi Lampung Tersangka Penipuan di Sumsel Beraksi dengan HP Selundupan Pacar

Lampung

Napi Lampung Tersangka Penipuan di Sumsel Beraksi dengan HP Selundupan Pacar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jul 2023 17:28 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Lampung -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung angkat bicara ihwal penetapan tersangka terhadap seorang narapidana (napi) di salah satu lapas di Lampung.

Napi ini ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan jual beli beras terhadap warga Sumsel. Namun, Polda Sumsel bungkam soal di mana lokasi lapas tempat napi tersebut ditahan.

Narapidana berinisial OY (24) melancarkan aksinya dengan sebuah handphone. Handphone itu ternyata diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi saat ditemui detikSumbagsel di kantornya mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu," kata dia, Jumat (14/7/2023).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, HP tersebut diserahkan ke Polda Sumatera Selatan untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan ini," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui handphone itu dibawa oleh sang pacar atas permintaan OY.

"Dia yang meminta kepada pacarnya untuk dibawakan handphone dengan cara diselundupkan yang disimpan pacar korban saat melakukan kunjungan. Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," tutur dia.

Ketika ditanya OY narapidana dalam kasus apa, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun dia menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY. "Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sendiri merupakan undang-undang untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung yang menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras online sebagai tersangka.

Penipuan yang dilakukan OY yakni dengan modus menjual beras murah. Adapun kerugian yang dialami oleh korban warga Sumsel yakni mencapai Rp 85 juta.




(des/des)


Hide Ads