Pelatih Paskibra Minta Disodomi 13 Anak Didik Dipanggil 'Papi' di Sekolah

Sumatera Selatan

Pelatih Paskibra Minta Disodomi 13 Anak Didik Dipanggil 'Papi' di Sekolah

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jul 2023 15:40 WIB
Pelatih paskibra yang minta disodomi 13 anak didiknya saat di dalam sel tahanan.
Pelatih paskibra, Martin Hadi (37) pemerkosa 13 anak didik di Muara Enim. (Foto: Dok. Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Aksi bejat Martin Hadi Susansto (37) pelatih paskibra yang memperkosa 13 anak didiknya dengan memaksa minta disodomi punya panggilan khusus di sekolah. Ia kerap dipanggil papi oleh anak didiknya.

"Terungkap juga berdasarkan keterangan dari para korban tersangka ini biasa dipanggil anak didiknya papi," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Jumat (14/7/2023).

Andi menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya mulai tahun 2019 hingga 2022 di asrama SMK di Gelumbang, tempat tersangka mengajar Ekskul Paskibra. Selain mengajar Ekskul Paskibra, pelaku juga merupakan kepala sekolah SD Negeri di Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan, tersangka juga mengaku hendak menikah pada Desember tahun ini. Sehingga polisi juga akan memintai keterangan dari calon istri tersangka.

"Sebenarnya kita belum update ke sana ya kepada calon istrinya, tapi nanti kita akan mintai keterangan kepada calon istrinya. Makanya kita mau dalami juga ke sana, kita ambil keterangan juga calonnya siapa, ataupun memang dia cuma bangun alibi (akan menikah) aja, seperti itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain 13 korban yang telah terungkap, polisi juga akan mendalami terkait kemungkinan adanya korban baru perbuatan keji Martin. Apalagi tersangka juga berprofesi sebagai kepala sekolah SD Negeri di Banyuasin berstatus ASN.

"Sejauh ini penyidik kita baru mendapat informasi ada 13 orang korban. Namun, kita terus mendalami terkait kemungkinan apakah ada korban lainnya atau tidak," katanya.

"Kita masih update juga ya, karena memang sebagian dari korban itu malu untuk diambil keterangan. Ya korban yang 13 itu," katanya.

Atas perbuatannya, Martin kini ditahan di sel tahanan Polres Muara Enim. Dia terancam 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan mengingat statusnya sebagai pendidik.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana," jelas Andi.




(nkm/nkm)


Hide Ads