Awal Mula Terungkap Pelatih Paskibra Paksa 13 Anak Didik Sodomi Dirinya

Round Up

Awal Mula Terungkap Pelatih Paskibra Paksa 13 Anak Didik Sodomi Dirinya

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 14 Jul 2023 07:01 WIB
Pelatih paskibra yang minta disodomi 13 anak didiknya saat di dalam sel tahanan.
Martin Hadi, pelatih Paskibra yang paksa anak didik sodomi dirinya di Muara Enim, Sumsel. (Foto: Dok. Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Polisi kini terus mendalami adanya kemungkinan korban lain terkait aksi Martin Hadi Susanto (37), pelatih paskibra yang juga Kepsek SDN di Banyuasin yang memaksa 13 pelajar SMK menyodomi dirinya.

Polisi juga menceritakan awal mula terungkapnya kasus tersebut. Padahal aksi bejat itu sudah dilakukan Martin selama 4 tahun, dari 2019 hingga 2022. Sebanyak 13 korban kini sudah teridentifikasi dan kemungkinan dapat bertambah.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan, mulanya salah satu korban, siswa SMK di Gelumbang, Muara Enim, tempat Martin melatih ekskul Paskibra, menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya itu ke guru agama yang juga membimbing ekskul rohis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar pengakuan dari korban, guru rohis tersebut pun meminta dan mendampingi korban untuk membuat laporan ke polisi.

"Jadi pelopor itu rohisnya, rohis itu kan rohani Islam, jadi si korban ini cerita ke guru ngaji itu. Setelah mendengar cerita itu kemudian si guru ngaji di Gelumbang ini mendampingi korban melaporkan ke Polres dan akhirnya kasus ini bisa terungkap," bebernya.

ADVERTISEMENT

Andi mengaku, pihaknya juga masih mendalami pengakuan tersangka yang kerap disapa Papi oleh murid-muridnya. Tersangka mengaku hendak menikah pada Desember tahun ini. Polisi juga akan memintai keterangan dari calon istrinya.

"Sebenarnya kita belum update ke sana ya kepada calon istrinya, tapi nanti kita akan mintai keterangan kepada calon istrinya. Makanya kita mau dalami juga ke sana, kita ambil keterangan juga calonnya siapa, ataupun memang dia cuma bangun alibi (akan menikah) aja, seperti itu," jelasnya.

Tak cuma itu, polisi juga mendalami adanya kemungkinan korban baru perbuatan keji Martin. Terlebih disamping pelatih paskibra, tersangka juga berprofesi sebagai kepala sekolah SD Negeri di Banyuasin berstatus ASN.

"Sejauh ini penyidik kita baru mendapat informasi ada 13 orang korban. Namun, kita terus mendalami terkait kemungkinan apakah ada korban lainnya atau tidak," katanya.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Pihaknya akan terus mengupdate dan mendalami terkait kasus lex specialis atau bersifat khusus tersebut.

"Kita masih update juga ya, karena memang sebagian dari korban itu malu untuk diambil keterangan. Ya korban yang 13 itu," katanya.

Atas perbuatannya, Martin kini ditahan di sel tahanan Polres Muara Enim. Dia terancam 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan mengingat statusnya sebagai pendidik.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana," jelas Andi.




(nkm/nkm)


Hide Ads