Buronan kasus penganiayaan menggunakan palu besi terhadap korban anggota arisan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Buronan bernama Winda Sari (27) yang merupakan bandar arisan akhirnya ditangkap setelah 6 bulan buron.
"Iya benar, pelaku penganiayaan itu merupakan bandar arisan. Sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (14/7/2023).
Winda menganiaya salah satu anggota arisannya yang bernama Romaita (36). Aksi itu terjadi dalam sebuah warung makan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung Sekayu, Muba pada 13 Januari 2023 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya itu malam hari ya, sekitar pukul 21.00 WIB, di dalam warung tersebut," katanya.
Penganiayaan bermula ketika korban yang kerap menanyakan uang arisan ke pelaku di hari kejadian kembali menanyakan hal serupa.
"Korban menanyakan uang arisan miliknya karena DPO kita ini adalah bandar arisan," katanya.
Korban yang tak kunjung mendapatkan haknya akhirnya emosi hingga menampar wajah dan memukul perut pelaku saat itu. Pelaku yang tak terima pun marah.
"Pelaku yang marah kemudian mengambil pukul (palu) besi yang sudah ada di dalam mobilnya dan seketika memukul korban dengan pukul besi tersebut secara berulang kali," bebernya.
Akibat hantaman palu berbentuk kapak tersebut, korban mengalami luka di kepala atas hingga harus dijahit, serta luka di punggung. Korban melapor ke Polsek Sekayu.
Saat pelaku akan ditangkap atas laporan korban itu, rupanya pelaku sudah kabur. Saat mengetahui pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kediaman orang tuanya, pada Rabu (12/7) pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
(des/des)