Polisi Tangkap 2 Pemain BBM Subsidi 5 Ton Per Hari di SPBU OKI

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap 2 Pemain BBM Subsidi 5 Ton Per Hari di SPBU OKI

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jul 2023 21:02 WIB
Polisi tangkap 2 pemain BBM subsidi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Polisi membongkar tindakan penyelewangan BBM Subsidi jenis Bio Solar sekitar 5 ton (5000 liter) per hari. Dari pengungkapan itu, seorang operator SPBU dan sopir pengangkut sekaligus pembeli ditangkap polisi.

"Pada saat diamankan, kedua pelaku yang merupakan operator dan sopir mobil Kijang Krista dengan tanki modifikasi tandon air, tertangkap basah sedang mengisi BBM subsidi, dan tedmond (tangki) itu baru terisi 750 liter," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis (13/7/2023).

Keduanya, kata Putu, tertangkap basah di SPBU Muara Baru yang beralamat di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel. Adapun identitas mereka yakni HW (42) sopir mobil atau pembeli dan AR (24) operator SPBU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HW yang menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut, bekerja sama dengan AR untuk dapat mengisi BBM Subsidi itu ke mobil HW.

"Tankinya itu sudah dimodifikasi, di mana dalam mobil tersebut sudah dipasang tedmond ukuran 1 ton atau 1000 liter. Hal itu dilancarkan dengan bekerja sama dengan operator yang juga kita amankan ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani mengatakan keduanya sudah beraksi selama tiga bulan. Dalam sehari, pelaku bisa sampai 5 kali mengisi tanki mobil berkapasitas 1 ton tersebut.

"Dari pengakuan pelaku mereka melakukan aksi ini sudah selama tiga bulan. Dan dalam sehari pelaku bisa sampai 5 kali bolak-balik mengisi BBM ke tanki modifikasi tersebut, kalau sekali isi 1 ton, kalau lima kali bisa sampai 5 ton," kata Tito, terpisah.

Dalam kerja sama ilegal HW dan AR itu, AR mendapatkan fee dari HW Rp 150 per liter dari BBM subsudi yang masuk di tanki mobil tersebut.

"AR mendapat komisi dari HW sebesar Rp 150 untuk per liternya BBM YM yang dibeli pelaku satunya," bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan HW solar subsidi itu dibeli dengan menggunakan 20 barcode My Pertamina seharga Rp 7.100 dari AR.

"Saya jual seharga Rp 7.500 peliternya. Saya belinya pakai 20 akun My Pertamina. Saya buat sendiri itu akunnya dari mobil-mobil solar yang sudah tidak jalan lagi. Kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.

Saat ini, polisi tengah mendalami keterlibatan pemilik dan pengawas di SPBU tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Pertamina.

Atas perbuatannya kedua pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-undang nomod 22 tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU nomor 6 tahun 2023.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," kata AKBP Tito.




(des/des)


Hide Ads