Residivis Narkoba 2 Kali Bobol Toko ATK yang Sama, Gasak Rp 10 Juta dan 2 HP

Sumatera Selatan

Residivis Narkoba 2 Kali Bobol Toko ATK yang Sama, Gasak Rp 10 Juta dan 2 HP

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jul 2023 16:03 WIB
Residivis narkoba ditangkap setelah dua kali bobol toko ATK yang sama di Sukarami, Palembang.
Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Palembang -

Subdit Jatanras Polda Sumsel menangkap buronan pembobolan toko alat tulis kantor (ATK) di Palembang, Sumatera Selatan yang sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Dalam aksinya, residivis kasus narkoba bernama Andi alias Pitung (32) itu menggasak uang di brankas kasir Rp 10 juta dan 2 unit HP senilai Rp 10 juta juga.

"Iya benar, pelaku ini residivis narkoba. Dia kita tangkap karena sudah dua kali melakukan aksi (pembobolan) itu di toko ATK tersebut," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (13/7/2023).

Pelaku beraksi di toko yang beralamat di Jalan Kol H Burlian Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin, 23 Januari 2023 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Usai membobol toko, pelaku langsung kabur dari Sukarami.

Setelah enam bulan buron, keberadaan pelaku mulai terendus polisi. Pelaku hendak kembali beraksi di toko yang sama dan bersembunyi di wilayah Sukarami. Dari informasi itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari lalu.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga di daerah Sukarami Palembang. Dari situ, anggota kita daru Unit 3 langsung bergerak menangkap pelaku, tanpa perlawanan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Andi, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut dengan cara merusak atap seng dan menggunting terali pagar bagian belakang toko

"Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku mengambil uang yang berada di meja kasir sebesar lebih kurang Rp 10 juta dan 2 HP. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan kemudian melapor ke kepolisian," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita satu dari dua HP yang digasak pelaku, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. "Saat ini pelaku sendiri sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita tahan, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana," jelas Agus.




(des/des)


Hide Ads