BNN Jambi Tangkap 7 Pengedar dan Sita 136 Gram Sabu-126 Butir Ekstasi

BNN Jambi Tangkap 7 Pengedar dan Sita 136 Gram Sabu-126 Butir Ekstasi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jul 2023 20:02 WIB
Sebanyak 7 pengedar narkotika ditangkap BNNP Jambi.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap 7 pengedar dan kurir narkotika. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 136 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil dari penangkapan dari Mei hingga Juli 2023 yang terdiri dari 6 laporan perkara. Barang bukti itu dimusnahkan hari ini di kantor BNNP Jambi, yang dilarutkan menggunakan blender.

"Kita telah melakukan pemusnahan barang bukti mendasari keputusan inkrah dari pengadilan. Barang bukti kita musnahkan ada 6 laporan dengan total barang bukti yang kita musnahkan, 136 sabu dan 126 butir ekstasi," kata Brigjen Wisnu, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu mengatakan pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar dan kurir. Sebanyak 7 di antaranya terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari pemetaan yang dilakukan petugas BNN, barang haram tersebut kebanyakan didatangkan dari Provinsi Riau. Untuk lokasi penangkapan rata-rata di perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang kebanyakan tersangkanya ini dari Riau, masuk ke Jambi sesuai pesanan," ungkapnya.

Wisnu mengatakan kasus narkotika di Provinsi Jambi selama periode 2023 ini cukup meningkat. Hal ini berdasarkan pemetaan dan ungkap kasus yang dilakukan BNN maupun Polda Jambi.

"Mengingat kasus narkotika cukup signifikan meningkat. Kita juga bekerja sama dengan jajaran Polda Jambi untuk sama-sama mengungkap jaringan yang lain. Mengingat permintaan narkotika cukup banyak, baik dari Riau, Batam, dan ada juga dari Palembang," sebutnya.

Ada 33 Titik Rawan Narkotika di Jambi Tahun 2022

Brigjen Wisnu juga mengungkap bahwa data pada tahun 2022, ada 33 titik kerawanan narkotika yang tersebar di Provinsi Jambi.

"Ada 18 titik daerah yang masuk kategori waspada. Selain itu, ada 15 titik daerah yang kategorinya siaga, artinya Provinsi Jambi memiliki 33 titik daerah rawan narkotika," bebernya.

Pemetaan ini berdasarkan perhitungan jumlah TKP ungkap kasus atau locus delicti. Di mana Kabupatan Sarolangun yang daerah yang paling rawan.

"Rangking pertama paling rawan narkotika pada tahun 2022 itu Kabupaten Sarolangun, kemudian Kabupaten Bungo, Kota Jambi rangking tiga, keempat Kabupaten Muaro Jambi dan kelima itu Kabupaten Kerinci," tambahnya.

"Selain tetap melakukan penindakan atau upaya paksa, kita terus melakukan Deklarasi Desa Anti Narkoba dan komitmen bersama dengan para kepala daerah," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads