Dijanjikan Kerja di Kafe, Gadis Asal Palembang Malah Dijadikan PSK di Bangka

Dijanjikan Kerja di Kafe, Gadis Asal Palembang Malah Dijadikan PSK di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jul 2023 22:02 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Bangka -

Gadis berusia 17 tahun asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Korban dieksploitasi seksual selama 9 bulan.

"Kejadian diperkirakan sejak Agustus 2022 hingga April 2023," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari melalui keterangan tertulis kepada detikSumbagsel, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan Robby, korban dijadikan PSK di wisma eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kasus ini berawal dari korban dan rekannya ditawari bekerja di kafe di Bangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gadis malang itu dibawa ke Bangka bersama rekannya oleh seorang mami bernama Christin Hanafi (44) yang kini sudah jadi tersangka. Namun sesampainya di Bangka, korban malah disuruh bekerja sebagai pelayan nafsu laki-laki hidung belang.

"Korban berangkat ke Bangka dengan dibiayai oleh tersangka. Sampai di Bangka korban bukan dipekerjakan di kafe, malah dijadikan PSK," jelas Kompol Robby Ansyari.

ADVERTISEMENT

Saat ke Bangka, korban masih berusia 16 tahun. Namun di bawah tekanan tersangka, korban diminta mengaku sudah berusia dewasa atau 19 tahun. Korban pun terpaksa mengiyakan keinginan pelaku hingga bekerja sampai 9 bulan.

Kasus Terbongkar Setelah Korban Ditebus Tamu

Kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang menimpa gadis berusia 17 tahun asal Palembang ini terbongkar setelah korban berpamitan ingin pulang kepada tersangka Christin Hanafi. Namun keinginan korban ditolak tersangka dengan dalih korban masih memiliki utang.

Utang yang dimaksud pelaku yakni utang biaya datang ke Bangka dan biaya hidup selama ini. Gadis itu diminta uang ganti sebesar Rp 5 juta. Lantaran tak memiliki uang, korban akhirnya terpaksa kembali bekerja melayani tamu seperti biasa.

Korban bekerja di wisma eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang hingga hamil. Bahkan saat dalam kondisi hamil pun korban disuruh melayani tamu, mengingat korban masih memiliki utang ke pelaku.

Karena sudah tidak tahan lagi atas perilaku tersangka, dia pun memberanikan diri meminta tolong ke tamunya untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari wisma.

"Setelah ditebus oleh tamu tersebut korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia saat dihubungi detikSumbagsel, Selasa (11/7/2023).

Mendapat laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang dan pemilik wisma, Christin Hanafi, Selasa (4/7/2023) malam.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP, mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik Wisma," jelas Rere.

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatan pelaku CH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun," tambahnya.




(des/des)


Hide Ads