Polisi Tutup Paksa Lokasi Judi Sabung Ayam dan Tembak Ikan di Jambi

Polisi Tutup Paksa Lokasi Judi Sabung Ayam dan Tembak Ikan di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 10 Jul 2023 22:28 WIB
Polisi menggerebek lokasi perjudian tembak ikan
Polisi menggerebek lokasi perjudian tembak ikan (Foto: Istimewa)
Jambi -

Polisi menggerebek perjudian sabung ayam di Kota Jambi dan perjudian tembak ikan di Sorolangun. Dua lokasi itu kini ditutup paksa petugas.

Di Kota Jambi, tempat perjudian sabung ayam di kawasan Lorong Andalas, RT 35, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo ditutup paksa petugas pada Sabtu (7/7/2023) lalu.

"Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap dilakukan perjudian sabung ayam. Kemudian, piket Reskrim dan Patroli Polsek Kotabaru langsung mendatangi TKP," kata Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai di TKP tersebut sudah kosong dan hanya ditemukan gelanggang tempat dilakukannya sabung ayam. Petugas menutup paksa dan menghancurkan gelanggang judi sabung ayam tersebut.

"Tim selanjutnya menghubungi RT setempat dan bersama-sama dengan warga RT 35 menghancurkan tempat dilakukan perjudian sabung ayam tersebut," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini, belum diketahui identitas pemilik gelanggang tempat perjudian sabung ayam tersebut.

Di lokasi berbeda di Kabupaten Sarolangun, polisi juga menggerebek lokasi judi tembak ikan. Tepatnya di Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Sarolangun, Jambi.

Dalam hal ini, polisi mengamankan 4 orang pelaku yakni, Raharjo (45) selaku pemilik, Andi Sahrizal (38) dan Very Fitriyanto (20) sebagai penjaga, serta Aditia (23) sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan penggerebekan dilakukan karena masyarakat sudah resah dengan aktivitas perjudian itu. Apalagi dengan iming-iming akan mendapat uang berlipat setelah berhasil memenangkan permainan.

"Dimainkan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada penjaga, kemudian oleh penjaga pemain diberikan kesempatan bermain dan jika pemain berhasil menembak ikan yang berada di alat tersebut dengan tepat dalam jumlah yang banyak, makan pemain tersebut akan mendapatkan sejumlah uang yang berlipat," jelasnya.

Aktivitas judi ini, kata Cindo, sudah berlangsung selama 2 bulan terakhir. Di mana terdapat 2 buah mesin judi tembak ikan yang saat ini telah diamankan polisi.

"Pendapatan rata-rata yang didapatkan oleh bandar judi tersebut sebanyak sekira Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads