Duh, Obat Kedaluwarsa di RSUD Raden Mattaher Belum Dimusnahkan Sejak 2014

Jambi

Duh, Obat Kedaluwarsa di RSUD Raden Mattaher Belum Dimusnahkan Sejak 2014

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 10 Jul 2023 20:45 WIB
woman hand holding several package of pills over white bin for rubbish
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/LiudmylaSupynska)
Jambi -

Anggota DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori menyoroti obat-obatan kedaluwarsa senilai Rp 1,26 miliar di RSUD Raden Mattaher Jambi tak kunjung dimusnahkan sejak 2014.

Sorotan ini muncul berdasarkan temuan BPK RI terkait obat-obatan kedaluwarsa di RSUD Raden Mattaher yang belum dimusnahkan.

"Jadi kita dari Fraksi Demokrat mendorong agar temuan-temuan BPK itu ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari karena ini amanat Undang-undang, oleh karena itu jangan sampai temuan-temuan itu tidak ditindaklanjuti sehingga menambah beban tunggakan dari hasil LHP BPK," kata Fauzi yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi, kepada detikSumbagsel, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obat expired date (kedaluwarsa) ini belum diketahui dengan jumlah berapa banyak dari hasil temuan BPK RI itu. Meski begitu, Fauzi meminta agar secepatnya persoalan temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kalau totalnya berapa banyak nya jumlah obat-obat expired itu kita belum sampai ke sana, namun dengan jumlah segitu totalnya pastinya jumlah sangat banyak," ujar Fauzi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan temuan BPK RI, obat-obatan kedaluwarsa sejak 2014 hingga 2022 masih ditemukan dan belum dimusnahkan. Anggaran obat-obatan tersebut juga bersumber dari dana BLUD serta APBD Jambi.

"Obat-obatan ini kan ada jangka waktu expired oleh karena itu kebutuhan obat itu harus dihitung ya, terutama obat-obat reguler jika obat-obat khusus kita bisa memaklumi lah ya," ucap Fauzi.

Fauzi berharap agar Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dapat menyikapi atas temuan dari BPK RI itu.

"Nanti ada mekanismenya ya, setelah tadi adanya rapat paripurna soal pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang pertanggungjawaban APBD Jambi 2022 maka akan dijawab oleh pemerintah, lalu dari jawaban itu akan dibahas lagi di Banggar, di sana saya akan pertanyakan kenapa sampai ada obat-obat yang kedaluwarsa? Ini mengindikasikan perencanaan tidak mantap," ujar dia.

Mengenai adanya temuan itu, Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, Ferdiansyah turut mengakui. Namun dengan adanya temuan tersebut dirinya menyebut bahwa obat-obatan itu sudah di proses buat pengajuan pemusnahannya.

"Jadi soal itu juga sudah diusulkan ya, dari farmasi-farmasi ke direktur, direktur juga sudah mendisposisikan berarti di bagian aset, lalu bagian aset kembali mengusulkan ke gubernur, tinggal menunggu pak gubernur lagi yang akan menugaskan lagi ke BPKPD bagian aset buat penghapusan aset nya," kata Ferdiansyah.

Ferdiansyah juga membenarkan obat-obatan kedaluwarsa tersebut sudah sejak lama belum dimusnahkan dari 2014 hingga 2022. Akan tetapi hal itu sudah diproses oleh Rs agar bisa segera dimusnahkan.

"Kita tinggal nunggu proses nya saja lah ya buat penghapusan aset itu agar bisa segera dimusnahkan," sebutnya.




(mud/mud)


Hide Ads