Hari pertama Operasi Patuh, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mendapati adanya truk batu bara yang mengangkut belasan pelajar bolos sekolah. Kepada angkutan tersebut diberikan sanksi tilang.
Penindakan itu terjadi saat tim Operasi Patuh saat melakukan patroli mobile penindakan truk batu bara yang parkir di bahu jalan pada Senin (10/7/2023) siang. Kemudian, saat tiba di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, petugas menghentikan truk batu bara yang ternyata berisi para pelajar yang bolos sekolah.
"Personel saat melakukan pelaksanaan Operasi Patuh 2023 didapati sejumlah siswa yang bolos sekolah menumpang dan berada di dalam truk angkutan batu bara," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa bolos sekolah yang menumpang truk angkutan batu bara itu terdiri dari anak SMP dan SMA yang bersekolah di Kota Jambi. Polisi juga memberikan teguran terhadap para siswa yang bolos tersebut.
"Selain menindak dan melakukan teguran kepada para sopir truk angkutan batu bara, kita juga melakukan teguran terhadap siswa yang bolos sekolah itu," ujarnya.
Patroli mobile penindakan truk batu bara parkir di bahu jalan itu dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Saat melakukan pelaksanaan Operasi Patuh 2023, kata Dhafi, masih didapati truk angkutan batu bara tanpa muatan atau kosong yang parkir di bahu jalan.
"Terhadap truk angkutan batu bara yang parkir di bahu jalan, kita lakukan teguran dan tindakan," sebutnya.
Truk batu bara yang didapati masih parkir di bahu jalan akan diarahkan untuk masuk ke kantong parkir.
"Diimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang akan menyebabkan kemacetan," jelasnya.
Operasi Patuh sendiri akan digelar selama 14 hari, yakni pada 10-23 Juli 2023. Adapun sasaran utama di antaranya berkendara menggunakan ponsel, pengendara masih di bawah umur, lampu utama dan lampu belakang tidak menyala pada malam hari, serta lampu rem belakang yang menyilaukan.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya yang melebihi batas tonase, kendaraan melawan arus, dan melebihi kecepatan.
(des/des)