Awal Mula Lina Mukherjee Dilaporkan gegara Konten Makan Babi hingga Ditahan

Awal Mula Lina Mukherjee Dilaporkan gegara Konten Makan Babi hingga Ditahan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 10 Jul 2023 15:19 WIB
Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee saat diserahkan ke Kejati Sumsel. (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama karena mengucap bismillah saat makan babi untuk kontenTikToknya.Lina pun tak kuasa menahan tangis ketika ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Senin (10/7/2023).

Berikut rangkuman perjalanan kasus Lina Mukherjee dari dilaporkan hingga penahanan.

1. Dilaporkan Ustaz ke Polda Sumsel

Konten menyantap babi kriuk yang dilakukan Lina Mukherjee sambil mengucap bismillah itu mulanya dilaporkan seorang warga atas dugaan penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia dilaporkan seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat, Rabu (15/3/2023). Lina diduga melakukan penistaan terhadap agama karena pemilik akun TikTok @lilumukerji itu dengan sadar sebagai umat muslim memakan kuliner babi yang diharamkan bagi umat Islam. Dalam konten itu ia pun berulang kali mengucap nama Allah.

2. Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan laporan itu, Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE hingga MUI. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya pun menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).

3. Sempat Mangkir

Polda Sumsel juga telah memanggil Lina untuk pemeriksaan, namun Lina sempat mangkir. Ia diketahui mangkir dari panggilan pertama polisi. Karena itu, ia sempat terancam dilakukan penangkapan.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan)," jelasnya.

4. Diperiksa Polda Sumsel-Tak Ditahan

Lina Mukherjee pun akhirnya memenuhi panggilan Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (3/4/2023). Dalam pemeriksaan itu, pelapor meminta agar Lina Mukherjee ditahan.

Namun dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, Lina Mukherjee akhirnya tak ditahan dengan pertimbangan Lina memiliki sakit maag akut.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto saat rilis kasus, Kamis (4/5/2023).

Lina juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton oleh Penyidik Subdit Siber. Pemeriksaan secara maraton dilakukan lantaran Lina Mukherjee tidak berdomisili di wilayah hukum Polda Sumsel. Melainkan di Jakarta.

Lina akhirnya dikenai wajib lapor. Pihak pelapor pun meminta agar kasus tetap berlanjut.

5. Lina Minta Maaf

Usai diperiksa polisi dan tak ditahan, Lina menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina di Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).

Dia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

6. Pelapor Minta Ditahan

Pelapor kasus tersebut, M Syarif Hidayat meminta polisi untuk menahan Lina. Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, Senin (8/5/2023), mengatakan, Lina diberikan keringanan yang semestinya ditahan sebelum ada putusan sidang, dikenakan wajib lapor setiap Kamis pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, Penyidik Polda Sumsel harus menahan Lina. Bahkan, sebagai tersangka, Lina tak semestinya menggelar konferensi pers ke publik.

"Kita imbau kepada terlapor untuk menghentikan statemen-statemen yang mengarah ke fitnah yang mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia itu terlapor," ungkapnya.

"Terlapor sudah menjadi tersangka dan meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan," jelasnya.

7. Berkas Perkara Lengkap

Berkas perkara TikToker Lina Mukherjee dinyatakan lengkap atau P-21. Lina Mukherjee pun akan diserahkan sebagai tersangka ke Kejati Sumsel dan segera diadili.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Vanny pun menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel baru akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk tahapan persidangan.

"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," pungkas.

8. Resmi Ditahan

Lina Mukherjee akhirnya resmi ditahan dalam kasus penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah, Senin (10/7/2023). Ia ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, terhitung mulai 10-29 Juli 2023.

Pantauan detikSumbagsel di lokasi, Lina Mukherjee datang ke Kejari Palembang pukul 10.00 WIB dengan pakaian hitam dan langsung masuk ke ruangan.

Lina tampak tegar dan menerima konsekuensi atas apa yang telah ia lakukan. Namun saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina pun mulai menangis.

"Hari ini Senin (10/7/2023) Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan.

"Tersangka ini bersama asistennya mengupload di media sosial "Yuk Cobain Kriuk Babi" sambil mengucapkan basmallah kemudian merekam lalu di upload di TikTok, YouTube, dan Facebook," ujarnya.

Pasal yang disangkakan ke Lina Mukherjee yakni pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Akan segera segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads