Lina Mukherjee Belum Ditahan Kasus Makan Babi, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Lina Mukherjee Belum Ditahan Kasus Makan Babi, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jul 2023 21:30 WIB
Lina Mukherjee diperiksa polisi (Antara)
Foto: Lina Mukherjee diperiksa polisi (Antara)
Palembang -

Lina Mukherjee, TikToker yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah hingga kini belum ditahan.

Padahal sebelumnya berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dan sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.

"Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,kepada detikSumbagsel, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Vanny, pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik Kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, karena alasan kesehatan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati, Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Bahwa proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P-21 yaitu secara formil maupun materil sudah terpenuhi atau lengkap.

"Namun, tetap secara yuridis formil pertanggungjawaban masih berada pada penyidik," ujarnya.

Sebelumnya Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel atas videonya makan babi kriuk sambil mengucap Bismillah diunggah di akun TikToknya. Video itu pun viral di media sosial dan banyak yang mengecam. Setelah menjalani pemeriksaan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads