Babak Baru Perkara TikToker Lina Mukherjee yang Segera Diadili

Sumatera Selatan

Babak Baru Perkara TikToker Lina Mukherjee yang Segera Diadili

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Jun 2023 08:08 WIB
Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
(Foto: Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Kasus penistaan agama konten makan babi TikToker Lina Mukherjee memasuki babak baru. Perkara Lina segera masuk ke persidangan.

"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanny menuturkan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan.

"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," pungkas.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Lina Mukherjee sempat mendatangi Polda Sumsel untuk melakukan tes kejiwaan dan psikologi di RS M Bhayangkara Palembang.

Lina mengaku sempat kena mental atas kasus yang menimpanya tersebut."Secara mental, iya. Apalagi tekanan-tekanan publik lah," ujar Lina ditemui wartawan usai wajib lapor di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5).

Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.

Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.




(mud/mud)


Hide Ads