Dua dari tiga DPO kasus pembunuhan penjaga kebun sawit di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi. Kedua DPO itu bernama, Mawik (36) dan Bontok. Mereka ditangkap di Mesuji, Lampung.
Diketahui, sebelum menangkap dua DPO itu, polisi juga telah menangkap rekannya, Meiledi saat berada di dekat lokasi kejadian di perkebunan Village VIII, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Rabu (21/6) sore, dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto mengatakan, penangkapan kedua DPO itu bermula dari informasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di Desa Tebing, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (2/7) dini hari.
"Berbekal informasi tersebut, kita pun langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Satreskrim Polres Mesuji untuk menangkap pelaku," katanya.
Saat mengetahui keduanya bersembunyi di sebuah rumah di sana, polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Keduanya pun ditangkap tanpa perlawanan keduanya ditangkap tanpa perlawanan sekitar Pukul 01.30 WIB saat sedang tertidur pulas.
"Selanjutnya kedua pelaku yang mengakui perbuatannya telah ikut serta menghabisi nyawa kedua korban, langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Morris.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menghabisi kedua korban dengan parang. Sama seperti Meilidi, keduanya juga ditetapkan tersangka dan dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
"Saat ini kita masih memburu satu DPO lagi yang identitasnya sudah kita kantongi," jelasnya.
Sebelumnya, dua penjaga kebun kelapa sawit, Awaludin (45) dan Andre Saputra (30), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas mengenaskan usai dibacok membabi buta oleh kawanan perampok berparang. Meilidi, satu dari empat pelaku pun ditangkap dua jam usai kejadian.
"Iya benar, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasaan (perampokan) yang menghabisi nyawa kedua korban sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (22/6).
Perampokan sadis itu terjadi di perkebunan Village VIII, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Rabu (21/6) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku yang berjumlah 4 orang berencana hendak mencuri buah sawit di kebun yang dijaga korban. Apabila ketahuan, mereka sepakat akan membunuh siapa saja yang memergoki aksinya.
Saat beraksi mencuri sawit di kebun milik warga itu, keempat pelaku dipergoki para korban yang sedang berjaga. Karena sudah sepakat, para pelaku langsung menghajar korban dengan parang dan membacok membabi buta.
Awaludin tewas luka robek di kepala belakang, lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dada kiri, pundak kiri, lutut kanan, dan leher belakang. Sedangkan Andre mengalami luka robek di kepala belakang, punggung kiri, dan kepala belakang kanan dekat telinga. Satu orang lagi atas nama Mus Mulyadi ditemukan selamat, hanya menderita luka bacok di kepala.
"Masing-masing korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, lengan, dan badan. Dua korban, AW (Awaludin) dan AS (Andre) pun dilaporkan meninggal dunia, sedangkan korban MUS, hingga kini masih dirawat di RSUD Sekayu atas luka bacok di kepala yang dialaminya," katanya.
(nkm/nkm)