Resahkan Warga, 2 Pengedar Ratusan Butir Ekstasi Diciduk di Palembang

Sumatera Selatan

Resahkan Warga, 2 Pengedar Ratusan Butir Ekstasi Diciduk di Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 05 Jul 2023 17:20 WIB
Pengedar narkoba di Palembang yang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Foto: Pengedar narkoba di Palembang yang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Dua pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat hendak menjual ekstasi di jalan. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir ekstasi.

"Iya benar, anggota kita telah mengamankan dua pengedar atau penjual narkoba jenis ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/7/2023).

Keduanya ditangkap pihaknya informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang borang, Palembang.

"Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," katanya.

Saat keduanya diduga hendak menjual barang haram tersebut di TKP, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Adapun identitas keduanya, yakni Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang dan M Ridwan warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.

"Iya sekitar seperti itulah (398 butir ekstasi)," katanya.

Dari 398 butir yang disita itu, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda dan 198 pil warna orange.

Dari hasil pemeriksaan, dua pria pengangguran itu nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut. Polisi juga mengklaim 796 jiwa anak bangsa terselamatkan dari pengungkapan ini.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi, katanya untuk kebutuhan sehari-hari. Kita masih menyelidiki, melakukan pengembangan siapa bandarnya," katanya.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan hingga menguasai atau menyediakan ekstasi tersebut, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana menyalahkan gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads